BANJARBARU — Penegakan hukum kasus karhutla di Kalimantan Selatan kini diarahkan ke level korporasi. Dari total sekitar 40 pihak yang tengah diproses secara nasional, 11 di antaranya merupakan perusahaan yang beroperasi di Bumi Antasari dan terindikasi kuat melakukan pembakaran lahan.
Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat menyampaikan hal tersebut di Banjarbaru, Senin (24/8/2026). Ia menegaskan pemerintah tidak lagi memberi ruang toleransi terhadap praktik pembukaan lahan dengan cara dibakar, terlebih saat kualitas udara di sejumlah wilayah sudah masuk kategori tidak sehat.
Alasan Biaya Murah Tidak Lagi Bisa Diterima
Jumhur mengkritik kebiasaan korporasi yang kerap beralasan membakar lahan karena dianggap lebih efisien secara biaya. Menurutnya, argumen tersebut tidak dapat dibenarkan dalam situasi darurat karhutla seperti sekarang ini.
“Ini tidak bisa lagi kita tolerir dalam keadaan seperti sekarang,” tegas Jumhur di hadapan awak media.
Ia menambahkan, dampak asap yang ditimbulkan dari pembakaran lahan telah mengganggu kesehatan masyarakat dan aktivitas ekonomi, sehingga konsekuensi hukum harus dijatuhkan tanpa kompromi.
Denda dan Biaya Pemulihan Capai Rp 15 Triliun
Kementerian Lingkungan Hidup memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif sekaligus menuntut ganti rugi perdata kepada perusahaan pelanggar. Tidak hanya kerugian negara, KLH juga membebankan biaya pemulihan ekosistem yang rusak akibat kebakaran.
“Ada yang disebut dengan kerugian negara, ada juga yang kita sebut dengan biaya pemulihan. Dan itu angkanya tidak main-main, angkanya besar sekali,” jelasnya.
Hingga 2026, tercatat sekitar 30 perusahaan yang kasusnya masih berproses secara nasional. Potensi total kewajiban yang harus dibayarkan mencapai Rp 5 triliun untuk kerugian negara dan hampir Rp 10 triliun untuk biaya pemulihan lingkungan.
72 Perorangan Jadi Tersangka di Sembilan Polda
Selain korporasi, aparat kepolisian juga terus memburu pelaku perorangan. Secara nasional, sebanyak 72 orang telah ditetapkan sebagai tersangka di sembilan polda yang wilayahnya rawan karhutla.
Proses hukum terhadap individu ini berjalan paralel dengan penyidikan korporasi. Koordinasi antara KLH dan kepolisian dilakukan untuk memastikan efek jera yang menyeluruh, baik bagi pelaku skala kecil maupun perusahaan besar.
“Dengan hukuman-hukuman seperti itu juga bisa tidak mengulangi lagi,” pungkas Jumhur.
Pemerintah berharap langkah tegas ini menjadi peringatan bagi seluruh pihak bahwa pembakaran hutan dan lahan membawa konsekuensi serius, terutama ketika dampaknya telah mengancam lingkungan, kesehatan, dan aktivitas warga Kalimantan Selatan.