BANJARMASIN — Sejumlah catatan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2025 menjadi bahan pembahasan antara Badan Anggaran DPRD Kalsel dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Rapat yang digelar Rabu (9/9) itu diarahkan untuk memastikan setiap poin evaluasi mendapat respons yang tepat.
Wakil Ketua DPRD Kalsel, Kartoyo, mengatakan bahwa secara garis besar hasil evaluasi dari pemerintah pusat telah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Kalsel. Agenda rapat kali ini, lanjut dia, lebih difokuskan untuk menyelaraskan langkah tersebut dengan ketentuan perundang-undangan.
Tenggat Tujuh Hari Kerja Sesuai Permendagri
Kartoyo menerangkan, proses tindak lanjut ini memiliki batas waktu yang tegas. Berdasarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, jangka waktu yang diberikan sejak hasil evaluasi diterima adalah tujuh hari kerja.
“Hari ini kita sudah menyepakati. Berdasarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, setelah menerima hasil evaluasi dari Mendagri, kita memiliki jangka waktu tujuh hari kerja. Sejak tanggal 1 September, sampai dengan tanggal 10 September,” kata Kartoyo.
Masukan Anggota Soal Pendapatan dan Belanja Tetap Dikejar
Meski agenda utama rapat adalah pembahasan evaluasi Kemendagri, sejumlah anggota Banggar tetap menyampaikan catatan tambahan. Hal itu terutama berkaitan dengan pos pendapatan dan belanja daerah yang dinilai perlu kejelasan lebih lanjut.
“Dari kawan-kawan ada hal-hal lain, misalkan ada pendapatan, ada belanja, itu tetap dikejar supaya menjadi jelas. Intinya, pembahasan kita memang hasil evaluasi,” tegasnya.
“Jadi kita menerima dan membahas hasil evaluasinya saja dan memang itu sudah ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. Ini juga untuk perbaikan-perbaikan tahun ke depannya,” jelasnya.
Penguatan Tata Kelola Keuangan Daerah
Proses penyempurnaan Raperda ini tidak hanya dimaksudkan untuk memenuhi tahapan administrasi. Lebih dari itu, pembahasan antara Banggar dan TAPD diharapkan mampu memperkuat akuntabilitas pengelolaan anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Seluruh catatan yang disampaikan dalam rapat tersebut nantinya akan menjadi bahan untuk perbaikan tata kelola keuangan daerah pada tahun-tahun mendatang.