KALIMANTAN SELATAN — Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa Bambang Hermanto telah hadir memenuhi panggilan penyidik. "Saksi sudah tiba di gedung Merah Putih KPK," ujar Budi melalui keterangan tertulis, Jumat (4/9). Ia belum memerinci materi pemeriksaan yang berlangsung terhadap legislator tersebut.
Pengembangan Kasus dari Operasi Tangkap Tangan di Rejang Lebong
Pemeriksaan terhadap Bambang merupakan bagian dari pengembangan kasus yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri. Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan lima tersangka, termasuk Fikri dan Kepala Dinas PUPRPKP Harry Eko Purnomo sebagai pihak penerima.
Selain Bambang, KPK sebelumnya juga telah memeriksa Vinna Ledy Anggraeni yang juga menjabat Anggota DPRD Kota Bengkulu pada awal Agustus lalu. Hasil pemeriksaan Vinna baru terungkap setelah penyidik melakukan penyitaan terhadap aset rumah di kawasan Jakarta Selatan dan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar. Aset tersebut diduga merupakan pemberian dari pihak swasta terkait pengadaan proyek di Dinas PUPR Kota Bengkulu.
Aliran Dana Fee Proyek Diduga Capai Rp980 Juta
Dalam pengembangan kasus ini, KPK menduga Fikri meminta fee atau ijon sekitar 10-15 persen dari nilai proyek pekerjaan di Kabupaten Rejang Lebong. Uang tersebut diduga digunakan untuk kebutuhan Hari Raya Idul Fitri dan tunjangan hari raya (THR).
Setidaknya ada tiga pihak swasta yang menjadi rekanan proyek di Dinas PUPRPKP Rejang Lebong. Mereka adalah Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi. Total fee yang diserahkan ketiganya mencapai Rp980 juta dengan rincian:
- Edi Manggala menyerahkan Rp330 juta atau 3,4 persen dari nilai proyek pembangunan pedestrian, drainase, dan sports center senilai Rp9,8 miliar.
- Irsyad Satria Budiman menyerahkan Rp400 juta atau 13,3 persen dari nilai proyek pekerjaan jalan senilai Rp3 miliar.
- Youki Yusdiantoro menyerahkan Rp250 juta atau 2,3 persen dari nilai proyek penataan bangunan dan lingkungan kawasan stadion sepak bola senilai Rp11 miliar.
Jerat Pasal untuk Tersangka Penerima dan Pemberi
Muhammad Fikri dan Harry Eko Purnomo sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, ketiga pihak swasta sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. KPK masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk sejumlah anggota DPRD yang telah diperiksa.