BANJARMASIN — DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dan Pemerintah Provinsi Kalsel resmi menyepakati dua Raperda dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kalsel, Selasa (1/9/2026). Kesepakatan ini menjadi tonggak baru bagi penyesuaian aturan pajak daerah sekaligus perubahan postur APBD 2026.
Adapun dua regulasi yang disetujui ialah Raperda tentang Perubahan atas Perda Provinsi Kalsel Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Proses pembahasan berlangsung melalui Panitia Khusus (Pansus) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalsel.
Isi Kesepakatan: Dua Regulasi Keuangan
Raperda pertama merupakan tindak lanjut hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri. Regulasi ini disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Raperda kedua adalah Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Penyusunannya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menggunakan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan.
Mengapa Pajak Daerah Diubah?
Gubernur Muhidin menyatakan perubahan peraturan ini merupakan komitmen pemerintah daerah untuk membenahi sistem perpajakan dan retribusi. Ia menekankan pentingnya tata kelola yang akuntabel dan berpihak pada kepentingan masyarakat serta pelaku usaha.
"Perubahan peraturan daerah ini kami maknai sebagai pemenuhan hasil evaluasi pemerintah pusat, sekaligus sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah untuk mewujudkan tata kelola perpajakan dan retribusi daerah yang efektif, efisien, akuntabel, berkeadilan, serta memudahkan pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha," ujar Muhidin dalam pidatonya.
Muhidin juga mengapresiasi kerja sama DPRD Kalsel, khususnya pansus dan banggar, yang membahas kedua raperda dengan kehati-hatian dan mengedepankan kepentingan warga. Dengan adanya perubahan ini, pengelolaan pajak diharapkan semakin tertib dan memberikan kepastian bagi dunia usaha.
Tahapan Lanjutan: Nomor Register dan Evaluasi
Kedua raperda belum otomatis menjadi peraturan daerah. Raperda tentang perubahan pajak daerah dan retribusi daerah akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk memperoleh nomor register sebelum diundangkan.
Sementara itu, Raperda Perubahan APBD 2026 akan diajukan untuk dievaluasi lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan. Proses ini memastikan regulasi yang disepakati dapat segera diterapkan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Kalimantan Selatan.