KOTABARU — Pemerintah Kabupaten Kotabaru resmi mengatur pembatasan waktu beraktivitas di tempat umum bagi pelajar dan anak usia sekolah. Aturan itu dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Kotabaru Nomor 400.1.4/039/SETDA/2026 tentang Pembatasan Waktu Beraktivitas bagi Pelajar dan/atau Anak-Anak Usia Pelajar di Tempat Umum.
Surat edaran tertanggal 12 September 2026 tersebut ditandatangani Bupati Kotabaru Muh. Rusli, S.Sos. Dalam aturan itu, jam beraktivitas di ruang publik dibatasi mulai pukul 21.00 WITA hingga 04.00 WITA.
Siapa Saja yang Terdampak Aturan Ini
Ketentuan berlaku bagi siswa SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA atau sederajat, serta anak usia sekolah. Mereka dilarang berada di tempat umum atau beraktivitas tanpa kepentingan yang sah pada rentang waktu tersebut.
Larangan ini berlaku setiap hari, bukan hanya pada hari sekolah. Tujuannya menekan potensi kenakalan remaja hingga tindak kriminalitas di Kotabaru.
5 Kondisi yang Masih Diperbolehkan
Meski demikian, surat edaran memberi sejumlah pengecualian. Pelajar atau anak usia sekolah masih boleh beraktivitas di luar jam yang dilarang apabila memenuhi kondisi berikut:
- Melakukan kegiatan dalam kondisi darurat.
- Mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial atas sepengetahuan orang tua atau wali.
- Beraktivitas dengan didampingi orang tua atau wali.
- Mengikuti kegiatan resmi yang diselenggarakan sekolah atau lembaga pendidikan.
- Berada dalam kondisi lain yang diketahui oleh orang tua atau wali.
Pengawasan Libatkan RT/RW hingga Pelaku Usaha
Pemkab Kotabaru menyatakan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan kebijakan ini dilakukan bersama organisasi perangkat daerah (OPD), aparat penegak hukum, tokoh agama, tokoh masyarakat, perangkat kecamatan, desa, RT/RW, serta para pelaku usaha.
Pendekatan yang dipakai bersifat persuasif dan humanis. Pelajar atau anak yang kedapatan melanggar akan dibina dengan melibatkan pihak sekolah dan orang tua.
Tindakan represif hanya diterapkan jika pelanggaran dilakukan berulang dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Dinas Pendidikan dan OPD Perizinan Dapat Tugas Khusus
Bupati Kotabaru meminta Dinas Pendidikan mengoordinasikan seluruh satuan pendidikan terkait pelaksanaan kebijakan tersebut. OPD teknis di bidang perizinan juga diminta aktif melakukan pembinaan terhadap para pengusaha atau pelaku usaha di wilayah Kotabaru.
Pemkab berharap seluruh elemen masyarakat mendukung kebijakan ini demi terciptanya ketenteraman dan ketertiban umum. Kebijakan juga diharapkan menjaga keselamatan serta mendukung tumbuh kembang generasi muda tanpa menghambat aktivitas dan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Kotabaru.