DPRD Kalimantan Selatan menyatakan kesiapan mengawal pemanfaatan sertifikat aset Barang Milik Daerah (BMD), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta program Local Service Delivery Project (LSDP) yang diserahkan pemerintah pusat. Pengawasan ini dipastikan berjalan sesuai ketentuan dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat Kalsel.
BANJARBARU — Rangkaian penyerahan sertifikat tanah aset dan program bantuan dari pemerintah pusat di Gedung Auditorium KH. Idham Chalid, Komplek Kantor Gubernur Kalsel, Rabu (2/9/2026), langsung mendapat respons dari legislatif. Sekretaris Komisi II DPRD Kalsel H Jahrian menegaskan komitmen dewan dalam menjalankan fungsi pengawasan atas aset dan program yang diterima.
Menurut politikus Partai NasDem itu, pengawalan diperlukan agar seluruh bantuan yang masuk tidak menyalahi aturan. Dewan akan memastikan pengelolaan aset dan realisasi program berjalan akuntabel, tepat sasaran, serta berdampak langsung pada peningkatan layanan publik.
“DPRD Kalsel siap mengawal pemanfaatannya agar berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Jahrian saat dikonfirmasi di Banjarbaru, Kamis.
Jalur Bantuan untuk BUMD dan Empat Daerah di Kalsel
Kegiatan yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI HM. Rifqinizamy Karsayuda itu turut dihadiri Gubernur Kalsel H. Muhidin, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan, serta Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto. Sejumlah kepala daerah dan pemangku kepentingan lain juga hadir dalam agenda tersebut.
Dalam kesempatan itu, sertifikat aset BMD Pemprov Kalsel diserahkan langsung kepada Gubernur Muhidin. Adapun sertifikat aset BMD untuk kabupaten/kota se-Kalsel turut diberikan kepada pemerintah daerah masing-masing.
Untuk sektor BUMD, pensertifikatan diterima oleh PT Bank Pembangunan Daerah Kalsel (Perseroda) dan PT Air Minum Intan Banjar (Perseroda). Legalitas aset ini dinilai penting untuk memberi kepastian hukum sekaligus memperkuat tata kelola perusahaan daerah.
Program LSDP diberikan kepada empat daerah di Kalsel, yakni Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kabupaten Tanah Laut, dan Kabupaten Kotabaru. Selain itu, bantuan serupa juga disalurkan ke Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur, serta Kabupaten Kapuas di Kalimantan Tengah.
Aset Bersertifikat Harus Dongkrak Pendapatan Daerah
Jahrian menegaskan penyerahan ini bukan akhir dari proses. Ia meminta seluruh penerima manfaat, khususnya BUMD, mampu mengoptimalkan aset yang telah memiliki kepastian hukum tersebut.
“Kami berharap bantuan tersebut dimanfaatkan secara maksimal, tepat sasaran, dan mampu meningkatkan produktivitas BUMD sekaligus memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah,” kata Jahrian.
Selain mendorong produktivitas BUMD, dewan meminta dukungan pemerintah pusat untuk program pengelolaan sampah dan pembangunan di Kalsel dijalankan secara optimal. Sinergi antara pemerintah pusat, pemda, DPRD, dan BUMD diharapkan memberi nilai tambah bagi perekonomian daerah.
“Kita sambut positif atas dukungan pemerintah pusat tersebut. Penguatan legalitas aset harus diikuti pengelolaan yang akuntabel demi pembangunan Kalsel,” ujarnya menambahkan.