Pencarian

Rancangan Perubahan APBD 2026 Tanah Bumbu Disampaikan ke DPRD, Bupati Tekankan Sinergi Eksekutif-Legislatif

Selasa, 01 September 2026 • 21:03:01 WIB
Rancangan Perubahan APBD 2026 Tanah Bumbu Disampaikan ke DPRD, Bupati Tekankan Sinergi Eksekutif-Legislatif
Eksekutif menyerahkan Rancangan Perubahan APBD 2026 kepada DPRD Tanah Bumbu dalam rapat paripurna di gedung dewan, Senin (31/8/2026).

BATULICIN — Proses pembahasan anggaran perubahan di Tanah Bumbu resmi dimulai. Rancangan Perubahan APBD (RPAPBD) Tahun Anggaran 2026 telah diserahkan eksekutif ke DPRD Kabupaten Tanah Bumbu melalui Rapat Paripurna yang digelar Senin (31/8/2026) di gedung dewan setempat.

Penyampaian dokumen tersebut bukan dilakukan langsung oleh kepala daerah, melainkan diwakilkan kepada Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Eryanto Rais. Meski begitu, Bupati Andi Rudi Latif turut menyampaikan sambutan yang menegaskan pentingnya kerja sama kedua institusi dalam menjaga keberlanjutan pembangunan.

Harapan Bupati dalam Pembahasan RPAPBD

Dalam sambutannya, Bupati menekankan bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi kunci dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Ia berharap semangat kebersamaan ini terus terjaga demi kemaslahatan warga Tanah Bumbu.

"Semoga semangat sinergi eksekutif dan legislatif ini terus terjaga untuk kemaslahatan masyarakat luas serta mewujudkan Tanah Bumbu yang Maju, Makmur, dan Beradab," ujar Bupati dalam pernyataan yang dibacakan Eryanto Rais di hadapan pimpinan dan anggota dewan.

Bupati menginginkan pembahasan rancangan perubahan anggaran ini berjalan lancar. Ia menargetkan hasil akhirnya berupa kebijakan anggaran yang tepat sasaran dan berdampak langsung bagi kepentingan publik.

Tahapan Menuju Penetapan APBD Perubahan

Rapat paripurna ini menjadi pintu masuk bagi tahapan pembahasan selanjutnya. Setelah penyampaian nota keuangan, agenda berikutnya adalah pembahasan antar-alat kelengkapan dewan (AKD) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Proses pembahasan ini akan menguji setiap pos anggaran yang diajukan. DPRD memiliki kewenangan untuk memberi masukan hingga mengusulkan perubahan alokasi sebelum rancangan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Seluruh tahapan ini mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Diharapkan, hasil akhirnya nanti mampu menjawab kebutuhan prioritas pembangunan di Kabupaten Tanah Bumbu.

Follow kalselonline.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: faktakalsel.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks