Pencarian

Aturan BBM Subsidi Berlaku 1 September 2026, Pemkot Balikpapan Bentuk Satgas Awasi SPBU

Sabtu, 29 Agustus 2026 • 20:34:31 WIB
Aturan BBM Subsidi Berlaku 1 September 2026, Pemkot Balikpapan Bentuk Satgas Awasi SPBU
Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, memimpin rapat persiapan pengawasan aturan BBM subsidi yang berlaku mulai 1 September 2026.

KALIMANTAN SELATAN — Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, menyatakan pengawasan ini disiapkan untuk memastikan aturan berjalan tertib dan mengantisipasi penyalahgunaan. Salah satu potensi pelanggaran yang diwaspadai adalah penggunaan pelat nomor palsu untuk mengakali kuota pembelian.

"Ada kemungkinan (pelat palsu). Jadi ini juga sudah kita antisipasi," kata Bagus pada Sabtu (29/8/2026). Apa yang Berubah di SPBU?

Penataan penyaluran Pertalite tidak lagi melayani semua kendaraan di setiap SPBU. Pemkot akan mengatur lokasi SPBU mana saja yang melayani BBM subsidi. Selain itu, jalur layanan untuk kendaraan roda dua dan roda empat akan dipisahkan.

"Lokasi Pertalite sekarang sudah tidak semuanya bisa. Kita punya beberapa. Kemudian antara roda empat dan roda dua ini kita bisa atur supaya tidak terjadi konflik dan kita bisa menjaga kelancaran di setiap SPBU," jelasnya.

Pemkot juga mengusulkan penambahan lima titik layanan Pertalite. Rencana ini masih menunggu persetujuan dari Pertamina dan BPH Migas. Ketentuan Khusus untuk Solar

Pembelian Solar dibedakan berdasarkan jenis dan kapasitas kendaraan. Kendaraan roda enam dengan kapasitas di atas 10 ton dan di bawah 10 ton memiliki ketentuan masing-masing. Khusus kendaraan angkutan penumpang umum, sistem ganjil-genap tidak diberlakukan.

Bagus menegaskan kebijakan ini berdasarkan data, bukan perkiraan. Perhitungan kebutuhan Solar disesuaikan dengan data pasokan dari Pertamina Patra Niaga.

"Perhitungannya sudah ada di Patra Niaga. Dari supply-nya berapa, kemudian kebutuhan yang diberikan ke truk-truk seperti apa, itu sudah diperhitungkan. Jadi hasil rapat ini bukan tanpa dasar, semuanya berdasarkan simulasi dan data yang ada di pihak Pertamina," ujarnya. Sanksi dan Peran Masyarakat

Penindakan bagi pelanggar akan diserahkan kepada aparat yang berwenang. Bagus enggan merinci bentuk sanksi, tetapi memastikan aturan tersebut ada.

Masyarakat diminta berperan aktif melaporkan dugaan pelanggaran. Misalnya, jika melihat kendaraan yang berulang kali mengganti pelat nomor untuk membeli BBM subsidi.

"Ini bukan tugas dan tanggung jawab pemerintah kota saja. Semua stakeholder dan masyarakat Kota Balikpapan berhak untuk melaporkan. Kalau ada yang kira-kira bolak-balik ganti pelat, sampaikan saja," tegasnya.

Laporan dapat disampaikan melalui pemerintah kota, Pertamina, kepolisian tingkat sektor, maupun aparat setempat.

Pemkot berharap penerapan aturan ini berjalan tertib dan tidak mengganggu masyarakat yang berhak menerima BBM subsidi. Informasi lebih lanjut mengenai SPBU yang ditunjuk dapat dipantau melalui kanal resmi Pemkot Balikpapan.

Follow kalselonline.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: kutairaya.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks