BANJARBARU — Proses pergantian pucuk pimpinan DPRD Banjarbaru memasuki tahap akhir. Rapat paripurna internal yang dipimpin Wakil Ketua I, Neni Hendriyawati, dihadiri 27 dari 30 anggota dewan dan dinyatakan kuorum. Tiga anggota tercatat absen, termasuk Gusti Rizky sendiri.
Mekanisme Pergantian Berlandaskan Surat Partai Golkar
Pemberhentian Gusti Rizky merupakan tindak lanjut dari surat DPP Partai Golkar nomor B-1011/DPP/GOLKAR/V/2026. Surat tersebut berisi persetujuan pergantian antar waktu (PAW) pimpinan DPRD Banjarbaru untuk sisa masa jabatan 2024-2029.
“Seluruh proses dinamika internal legislatif ini telah berjalan di atas koridor aturan yang berlaku. Baik secara hukum negara, tata tertib internal DPRD, maupun mekanisme domestik partai,” tegas Neni dalam rapat tersebut.
Syahrial, dari Ketua Komisi III ke Pimpinan DPRD
Muhammad Syahrial yang kini menjabat Ketua Komisi III DPRD Banjarbaru ditetapkan sebagai pengganti. Usulan pengangkatannya akan segera diserahkan kepada Gubernur Kalimantan Selatan melalui Wali Kota Banjarbaru untuk diterbitkan surat keputusan (SK).
Jika seluruh berkas administrasi rampung, pelantikan Syahrial sebagai Ketua DPRD Banjarbaru dijadwalkan pada Rabu, 1 Juli 2026. Ia akan mengisi posisi yang ditinggalkan Gusti Rizky hingga periode 2024-2029 berakhir.