KALIMANTAN SELATAN — Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa keenam Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tersebut telah dilaporkan secara resmi kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dari total enam SP3 tersebut, dua di antaranya diterbitkan pada tahun 2025 namun baru dilaporkan ke Dewas pada periode 2026.
Dua SP3 dari Kasus yang Menang Praperadilan
"Dua SP3 ini baru dilaporkan kepada Dewas KPK di periode 2026," kata Taufik kepada wartawan, Selasa (4/8/2026). Kedua SP3 tersebut menjerat Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej beserta dua anak buahnya dalam dua sprindik berbeda.
Penghentian penyidikan untuk Eddy Hiariej dan anak buahnya diputuskan setelah pengadilan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan pihak tersangka. Dengan dikabulkannya praperadilan tersebut, maka penyidikan yang berjalan dianggap cacat formil sehingga KPK tidak memiliki dasar hukum untuk melanjutkan perkara ke tahap penuntutan.
Empat Tersangka Meninggal Dunia Sebelum Vonis
Untuk SP3 yang terbit sepanjang 2026, KPK menyebut empat perkara dihentikan karena tersangka meninggal dunia. Berdasarkan Pasal 109 KUHAP, penyidikan dihentikan apabila tersangka meninggal dunia karena tidak ada lagi subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Keempat tersangka yang meninggal tersebut adalah Siman Bahar selaku Direktur PT Locco Montrado, Kusnadi selaku eks Ketua DPRD Jawa Timur, serta Budhi Sarwono selaku eks Bupati Banjarnegara. Satu perkara lainnya, yang menjerat Indra Iskandar selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, juga dihentikan penyidikannya setelah yang bersangkutan memenangkan praperadilan.
Kewajiban Pelaporan SP3 ke Dewas KPK
Penerbitan SP3 oleh KPK tidak bisa dilakukan secara sepihak. Lembaga antirasuah memiliki kewajiban untuk melaporkan setiap penghentian penyidikan kepada Dewas KPK sebagai bentuk pengawasan internal. Hal ini menjadi pembeda dengan institusi penegak hukum lain, mengingat KPK berada di bawah pengawasan ketat Dewas sejak