BANJARMASIN — Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menegaskan komitmennya mengawal aspirasi Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia Kalsel soal pembahasan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Komitmen itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat bersama perwakilan koalisi buruh di Gedung DPRD Kalsel, Banjarmasin.
Dalam forum tersebut, perwakilan buruh meminta agar berbagai ketentuan dalam RUU Ketenagakerjaan dikaji secara mendalam sebelum regulasi ditetapkan. Mereka menilai sejumlah pasal berpotensi merugikan pekerja jika dibahas tanpa pelibatan serikat buruh daerah.
Enam Isu yang Disorot Buruh Kalsel
Koalisi buruh menyampaikan sejumlah aspirasi yang menjadi perhatian utama dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan. Enam isu tersebut mencakup:
- Sistem outsourcing
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
- Upah minimum dan formula pengupahan
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Nilai pesangon
- Sistem pengawasan ketenagakerjaan
Berbagai persoalan itu dinilai menyentuh langsung kepentingan pekerja di Kalimantan Selatan, terutama mereka yang bekerja di sektor formal dengan status kontrak dan alih daya.
DPRD Sebut Aspirasi Buruh Jangan Berhenti di Daerah
Anggota Komisi IV DPRD Kalsel dari Fraksi PKB, dr. M. Yadi Mahendra Muhyin, menyatakan pihaknya menerima dan akan menindaklanjuti aspirasi tersebut sesuai kewenangan DPRD. Menurutnya, masukan dari pekerja perlu menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan di tingkat pusat.
"Kami sepakat untuk terus mengawal dan menyampaikan aspirasi ini ke tingkat yang lebih tinggi, yaitu ke DPR RI. Kami akan meneruskan keluhan dan kekhawatiran para buruh kepada komisi terkait di DPR RI," ujar Mahendra.
Ia berharap pemerintah dan DPR RI membuka ruang pembahasan yang mempertimbangkan kepentingan seluruh pihak, termasuk perlindungan dan kesejahteraan pekerja. Ketentuan yang dinilai berpotensi merugikan pekerja, kata dia, perlu dikaji kembali sebelum regulasi ditetapkan.
Pembahasan Komprehensif Diminta Jaga Hubungan Industrial
Mahendra menilai pembahasan yang komprehensif diperlukan agar aturan ketenagakerjaan nantinya memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga hubungan industrial yang kondusif. Ia mendorong agar setiap pasal yang masih menimbulkan kekhawatiran di kalangan pekerja dibuka kembali dalam proses pembahasan.
"Kita berharap setiap ketentuan yang masih menimbulkan kekhawatiran di kalangan pekerja dapat dikaji dan diperbaiki melalui proses pembahasan di tingkat pusat," katanya.
DPRD Kalsel, lanjut Mahendra, akan berupaya menyampaikan aspirasi tersebut kepada DPR RI sebagai bentuk representasi masyarakat daerah. Ia menegaskan tidak ingin keluhan pekerja Kalsel berhenti di tingkat provinsi.
"Yang terpenting, aspirasi dari pekerja Kalsel ini jangan berhenti di daerah. Kami akan menyampaikannya ke DPR RI agar menjadi bagian dari bahan pembahasan," pungkasnya.
Rapat dengar pendapat ini menjadi salah satu jalur resmi bagi serikat buruh daerah untuk menyalurkan sikap sebelum RUU Ketenagakerjaan dibahas lebih lanjut di Senayan. DPRD Kalsel menyatakan akan memantau perkembangan pembahasan tersebut dan membuka komunikasi lanjutan dengan koalisi buruh.