BANJARBARU — Wali Kota Banjarbaru menerbitkan surat edaran yang mengatur secara ketat pemasangan foto pimpinan daerah pada spanduk, baliho, hingga media publikasi lainnya. Kebijakan ini mulai berlaku setelah surat edaran bernomor 400.14.1/6/III/Subbag Keprotokolan/2026 diterbitkan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Banjarbaru, Agus Adrian, menegaskan bahwa aturan ini bukan bentuk pelarangan total. “Intinya bukan pelarangan, tetapi penataan agar visual publik lebih rapi dan tetap menjaga wibawa pimpinan daerah,” ujarnya, Jumat (08/05/2026).
Apa yang Diatur dalam Surat Edaran Baru?
Surat edaran tersebut menginstruksikan seluruh instansi di lingkungan Pemkot Banjarbaru untuk mengutamakan penggunaan logo daerah dibandingkan foto personal pejabat. Pemasangan foto pimpinan tetap diperbolehkan untuk kegiatan strategis dan sosialisasi program pemerintah, namun harus melalui koordinasi dengan Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim).
Agus Adrian menjelaskan, selama ini masih banyak ditemukan spanduk dan ucapan yang pemasangannya tidak tepat secara estetika dan penempatannya tidak strategis. “Karena itu perlu dilakukan penataan,” katanya.
Respons Satuan Pendidikan: Sekolah Kini Punya Pedoman Jelas
Kebijakan ini mendapat sambutan positif dari kalangan sekolah di Banjarbaru. Kepala SDN 3 Kemuning, Titik Prihatin, menyebut pihaknya sudah menyesuaikan diri. “Arahan dari Wali Kota sudah jelas dan mudah dipahami. Dalam kegiatan sekolah sekarang kami juga sudah menyesuaikan tanpa menonjolkan foto pimpinan,” ujarnya.
Menurut Titik, aturan ini membuat sekolah lebih fokus pada substansi kegiatan tanpa mengurangi penghormatan kepada pimpinan daerah. Hal senada disampaikan Kepala SDN Loktabat Utara 1, Muhran. “Dengan adanya aturan ini, sekolah memiliki acuan yang jelas terkait pemasangan atribut visual dalam kegiatan,” katanya.
Mengapa Pemkot Banjarbaru Mengeluarkan Aturan Ini?
Pemerintah Kota Banjarbaru beralasan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga estetika kota sekaligus marwah pimpinan daerah. Selama ini, pemasangan foto pejabat kerap dilakukan tanpa memperhatikan tata letak dan kualitas visual, sehingga dinilai mengurangi nilai estetika ruang publik.
Dengan aturan baru ini, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan satuan pendidikan di Banjarbaru diharapkan lebih tertib dalam memasang atribut visual. Pemkot juga mengarahkan agar penggunaan logo daerah lebih diutamakan ketimbang foto personal pejabat dalam setiap media publikasi dan atribut kegiatan resmi.