Pencarian

DKP3 Banjarbaru Tak Lagi Bina Peternakan Babi, Pendataan Digelar Usai Warga 3 Perumahan di Guntung Manggis Keluhkan Bau

Selasa, 28 Juli 2026 • 09:55:01 WIB
DKP3 Banjarbaru Tak Lagi Bina Peternakan Babi, Pendataan Digelar Usai Warga 3 Perumahan di Guntung Manggis Keluhkan Bau
Peternakan babi di kawasan Guntung Manggis, Banjarbaru, menjadi sumber keluhan warga akibat bau dan limbah yang dihasilkan.

BANJARBARU — Rapat lintas satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang digelar DKP3 Banjarbaru akhir pekan lalu menghasilkan satu keputusan konkret: pendataan seluruh ternak di Kota Banjarbaru, termasuk babi. Langkah ini merupakan respons atas laporan warga Perumahan Guntung Manggis, Perumahan Guntung Indah, dan Perumahan Pesona Alam yang mengeluhkan bau dan limbah dari peternakan babi di kawasan tersebut.

Perda Baru Hapus Babi dan Buaya dari Daftar Pembinaan

Kepala Bidang Peternakan DKP3 Banjarbaru, Ernita Mahyuhana, menegaskan perubahan status ini bukan tanpa dasar. Perda Nomor 2 Tahun 2024 secara eksplisit mengeluarkan hewan ternak babi dan buaya dari lingkup pembinaan dinas.

“Karena di Perda Nomor 2 Tahun 2024, untuk hewan ternak babi dan buaya sudah tidak ada lagi di dalam pembinaan kami,” ujar Ernita saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (27/7/2026) sore.

Konsekuensinya, DKP3 tak lagi memiliki kewenangan memberikan penyuluhan atau bantuan teknis untuk peternak babi. Urusan perizinan dan pengawasan lingkungan pun beralih ke instansi lain.

Pendataan Ternak Jadi Langkah Awal, Sosialisasi Digelar Agustus 2026

Sebelum kebijakan ini berjalan efektif, DKP3 mengumpulkan data peternakan se-Kota Banjarbaru. Data diminta melalui kelurahan-kelurahan. Ernita enggan merinci jumlah peternakan babi yang tercatat, namun memastikan datanya sudah di tangan.

“Langkah-langkah tersebut kami mintakan data se-Kota Banjarbaru. Untuk lebih lengkapnya kami juga meminta melalui kelurahan se-Kota Banjarbaru,” ungkapnya.

Pada Agustus 2026 mendatang, DKP3 bersama Satpol PP, Dinas PUPR, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan menggelar sosialisasi di Kecamatan Landasan Ulin. Kecamatan ini dikenal sebagai sentra peternakan babi di Banjarbaru.

Satpol PP Bakal Terapkan Perda Ketertiban Umum untuk Peternakan Babi

Sosialisasi itu tak hanya bersifat informatif. Satpol PP direncanakan turut menjelaskan Perda Nomor 5 Tahun 2024 tentang ketertiban umum, yang di dalamnya mengatur aktivitas peternakan babi dan buaya.

“Satpol PP (sosialisasi) untuk menjelaskan Perda Nomor 5 yang menyangkut ketertiban umum, yang ada menyangkut (peternakan) babi dan buaya,” tutup Ernita.

Dengan adanya dua perda ini, peternak babi di Banjarbaru otomatis berada di luar pembinaan DKP3 dan masuk dalam ranah penegakan ketertiban oleh Satpol PP. Warga tiga perumahan di Guntung Manggis yang selama ini resah bisa berharap ada tindak lanjut pengawasan yang lebih ketat.

Bagikan
Sumber: pojokbanua.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks