BATULICIN — Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu meyakini target pendapatan asli daerah (PAD) 2026 bisa tumbuh hingga sepuluh persen. Kunci utamanya bukan menaikkan tarif, melainkan menjaring objek pajak dan retribusi yang selama ini belum terakomodasi dalam regulasi.
"Kami meyakini, target ini akan terealisasi lewat Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," kata Asisten Ekonomi dan Pembangunan Tanah Bumbu, Eryanto Rais, membacakan jawaban Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, di hadapan fraksi-fraksi DPRD, Kamis.
Perubahan perda ini tidak menyentuh tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang tetap sepuluh persen. Namun, ada beberapa sektor yang sebelumnya luput kini masuk dalam penyesuaian, mulai dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga Retribusi Pelayanan Tertentu.
Pemerintah daerah juga mulai memungut PBJT untuk usaha makanan dan minuman dengan omzet di atas Rp5 juta per bulan. Sementara usaha dengan omzet di bawah angka itu dibebaskan dari pungutan.
Kabar yang perlu disorot pelaku usaha hiburan malam: tarif pajak untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa ditetapkan 40 persen. Angka ini mengikuti amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Kebijakan ini sengaja dirancang agar tidak membebani usaha kecil, tetapi tetap mengoptimalkan penerimaan dari sektor yang selama ini realisasinya di bawah potensi.
Untuk mencegah kebocoran pendapatan, Pemkab Tanah Bumbu memperluas sistem pembayaran nontunai. Layanan e-parking, Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), Virtual Account, dan QRIS Bank Kalsel kini menjadi kanal resmi pembayaran retribusi.
"Sistem pembayaran nontunai tersebut diharapkan mampu meningkatkan transparansi, memudahkan masyarakat dalam bertransaksi, serta meminimalkan potensi pungutan liar," terang Eryanto Rais.
Catatan kinerja penerimaan daerah menunjukkan tren yang beragam. Realisasi pajak daerah 2024 tembus 106,72 persen, tetapi turun ke 93,25 persen pada 2025. Sebaliknya, retribusi daerah justru melonjak dari 89,11 persen pada 2025 menjadi 112,66 persen di tahun yang sama.
Hingga Juni 2026, realisasi pajak daerah baru mencapai 48,97 persen dan retribusi daerah 46,08 persen. Pemerintah daerah masih punya waktu sekitar enam bulan untuk mengejar target akhir tahun.
Dengan tambahan objek pajak baru dan sistem digital yang lebih ketat, optimisme kenaikan PAD sepuluh persen bukan sekadar wacana. Namun, efektivitasnya tetap bergantung pada kepatuhan wajib pajak dan kesiapan aparatur di lapangan.