BANJARMASIN — Harga emas batangan Antam di Kalimantan Selatan melonjak tajam pada Kamis. Berdasarkan laman resmi Logam Mulia, harga jual naik Rp 80.000 dari posisi sebelumnya Rp 2.645.000 menjadi Rp 2.725.000 per gram.
Lonjakan ini terjadi di tengah fluktuasi pasar logam mulia global yang masih menunjukkan tren penguatan. Para pedagang emas di Banjarmasin dan sekitarnya biasanya menyesuaikan harga jual dan beli mengikuti patokan resmi Antam.
Harga buyback—nilai yang ditetapkan Antam saat membeli kembali emas dari nasabah—juga ikut meroket. Pada hari yang sama, buyback tercatat naik ke angka Rp 2.585.000 per gram.
Perlu dicermati, transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10.000.000 dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Potongan pajak ini diambil langsung dari total nilai transaksi pada saat pelaksanaan buyback.
Sebagai gambaran, jika nasabah menjual emas batangan seberat 10 gram, nilai transaksinya mencapai Rp 25.850.000. Dengan demikian, PPh yang dipotong adalah 1,5 persen dari total tersebut, atau sekitar Rp 387.750.
Berbeda dengan buyback, pembelian emas batangan Antam justru dikenakan pajak lebih rendah. Setiap transaksi pembelian emas Antam dikenakan PPh 0,25 persen dari harga dasar yang tertera di laman resmi Logam Mulia.
Artinya, untuk pembelian 1 gram emas seharga Rp 2.725.000, pembeli dikenakan tambahan pajak sebesar Rp 6.812,5. Total yang harus dibayarkan menjadi sekitar Rp 2.731.812 per gram.
Kenaikan harga ini menjadi kabar baik bagi para investor emas di Kalimantan Selatan yang tengah memegang aset logam mulia. Namun, bagi yang baru ingin mulai berinvestasi, harga yang tinggi ini membutuhkan perhitungan lebih matang.