KALIMANTAN SELATAN — Langkah ini merupakan bagian dari transformasi PNM dalam menyalurkan pembiayaan murah ke segmen usaha ultra mikro. Saat ini, perseroan masih dalam tahap penyusunan infrastruktur teknis dan regulasi agar skema bunga delapan persen bisa berjalan tanpa mengganggu kesehatan keuangan perusahaan.
Angka delapan persen menjadi perhatian utama karena berada di bawah suku bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang saat ini berlaku. Bagi nasabah Mekaar yang mayoritas adalah perempuan pelaku usaha mikro di daerah, selisih bunga ini berdampak langsung pada kemampuan mereka mengembangkan usaha.
PNM selama ini dikenal dengan pendekatan pendampingan kelompok, bukan sekadar penyalur dana. Dengan skema baru ini, biaya pendanaan diharapkan turun tanpa mengurangi kualitas pembinaan yang menjadi ciri khas Mekaar.
Perseroan tidak bekerja sendirian. Koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait difokuskan pada tiga hal utama: mekanisme penyaluran dana, sistem pemantauan pembayaran, dan skema mitigasi risiko kredit macet.
Kesiapan sistem teknologi informasi menjadi pekerjaan rumah terbesar. PNM harus memastikan platform digitalnya mampu menangani jutaan transaksi nasabah Mekaar secara real-time, mengingat jumlah nasabah aktif yang sudah mencapai puluhan juta orang.
Regulasi pendukung juga sedang dimatangkan, termasuk skema pendanaan dari perbankan dan lembaga keuangan non-bank lainnya. Ini penting agar PNM tidak terbebani biaya dana yang tinggi yang bisa menggerus margin.
Bagi nasabah, penurunan bunga berarti cicilan bulanan lebih ringan. Dalam praktiknya, dana yang sebelumnya dialokasikan untuk membayar bunga bisa dialihkan ke modal kerja atau biaya produksi.
Dari sisi industri, langkah PNM ini berpotensi memicu persaingan harga di segmen pembiayaan ultra mikro. Perusahaan pembiayaan lain yang selama ini bermain di level bunga dua digit akan tertekan untuk menyesuaikan skema mereka.
Namun demikian, eksekusi di lapangan tidak sesederhana menurunkan angka suku bunga. PNM tetap harus menjaga rasio pembiayaan bermasalah (NPF) di level yang aman. Pembiayaan murah tanpa kontrol risiko yang ketat justru bisa menjadi bumerang bagi keberlanjutan program.
September 2026 menjadi batas waktu yang cukup longgar, mengingat kompleksitas persiapan yang melibatkan banyak pihak. Sepanjang periode tersebut, PNM akan melakukan uji coba terbatas di sejumlah wilayah sebelum implementasi penuh.
Keberhasilan program ini akan diukur bukan hanya dari jumlah dana yang tersalurkan, tetapi juga dari tingkat pengembalian pinjaman dan dampaknya terhadap kenaikan pendapatan nasabah. Jika berjalan mulus, skema ini bisa menjadi model baru pembiayaan inklusif yang direplikasi oleh lembaga keuangan lain.