KALIMANTAN SELATAN — Rencana ini disampaikan langsung oleh Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik di Jakarta, Kamis (20/8). Jeffrey menegaskan bahwa perubahan batas minimum ini bukan sekadar penyesuaian angka, melainkan upaya menghadirkan akses likuiditas yang lebih baik bagi seluruh pelaku pasar.
"Untuk memberikan akses likuiditas dan price discovery yang lebih baik, kami akan menghapus batasan harga minimum Rp50," ujar Jeffrey kepada awak media.
BEI memperkirakan kebijakan ini berdampak signifikan terhadap aktivitas perdagangan. Frekuensi dan nilai transaksi diproyeksikan meningkat 2-3 kali lipat, terutama jika saham-saham di Papan Pemantauan Khusus yang selama ini diperdagangkan melalui mekanisme call auction dapat beralih ke pasar reguler dengan sistem continuous auction.
Sejalan dengan itu, BEI juga berencana menghapus dua kriteria dalam Papan Pemantauan Khusus. Pertama, kriteria 1 yang mengatur saham dengan harga rata-rata di bawah Rp51 dan likuiditas rendah dalam tiga bulan terakhir. Kedua, kriteria 11.2 yang berkaitan dengan emiten yang tidak lagi memenuhi kriteria papan pemantauan lain, tetapi harga sahamnya belum mencapai Rp50.
Selain batas minimum, BEI menyiapkan klasifikasi baru untuk auto rejection bawah (ARB) dan auto rejection atas (ARA). Aturan ini menggantikan ketentuan lama yang menetapkan ARB seragam 15 persen untuk semua rentang harga.
Ketentuan saat ini memang belum mengatur secara spesifik batasan ARA untuk saham di rentang Rp1-10. Dengan skema baru ini, saham berharga sangat rendah tetap memiliki batas fluktuasi yang jelas sehingga risiko manipulasi harga bisa ditekan.
Sebelum memutuskan kebijakan ini, BEI telah menggelar diskusi dengan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) dan Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII) pada Rabu (19/8). Masukan juga dihimpun dari investor di tingkat global.
"Kemarin tanggal 19 Agustus sudah dilakukan diskusi dengan APEI dan AMII untuk mendapat respons dari pelaku pasar saham. Diskusi dengan investor global juga kami lakukan," kata Jeffrey.
Detail teknis implementasi akan diumumkan setelah seluruh masukan terkumpul dan kesiapan platform perdagangan di Anggota Bursa terukur. "Detail akan sampaikan kemudian setelah menghimpun masukan dari pelaku dan juga mengukur kesiapan platform perdagangan di Anggota Bursa," ujarnya.
Perubahan batas harga minimum ini memungkinkan saham-saham yang saat ini berada di level Rp50 untuk diperdagangkan dalam rentang harga yang lebih luas. Artinya, investor memiliki fleksibilitas lebih besar dalam menyusun strategi entry dan exit di pasar reguler.