KALIMANTAN SELATAN — Kasus ini menjadi perhatian luas karena menyangkut hak ekonomi kreator atas karya mereka. Ardhito, yang dikenal lewat lagu-lagu seperti "Bitterlove" dan "Trash Talk", menggugat label yang pernah menaunginya atas dugaan wanprestasi dalam pengelolaan royalti musik. Ini bukan sekadar sengketa kontrak biasa, melainkan ujian bagi transparansi industri musik terhadap para pencipta lagu.
Publik pertama kali mengetahui keresahan Ardhito pada Maret 2025. Saat itu, ia memanfaatkan Instagram Story untuk mempertanyakan dugaan pemindahan katalog lagunya kepada publisher lain. Yang menjadi sorotan utama adalah klaim bahwa proses tersebut berlangsung tanpa persetujuan dirinya sebagai pemilik hak cipta.
Pernyataan di media sosial ini bukanlah langkah pertama. Sebelumnya, Ardhito sudah menyuarakan persoalan serupa mengenai hak cipta dan ketidakjelasan alur royalti dari label. Namun, baru setelah unggahan tersebut, isu ini meledak menjadi perbincangan hangat dan berujung pada langkah hukum.
Dalam gugatan yang didaftarkan ke PN Jakarta Pusat, Ardhito menuntut ganti rugi material sebesar Rp 5,7 miliar. Angka ini menjadi salah satu poin krusial dalam perkara tersebut. Nilai tersebut didasarkan pada perhitungan potensi royalti yang hilang serta pelanggaran atas hak ekonomi yang seharusnya ia terima.
Selain ganti rugi material, gugatan ini juga menjadi preseden bagi musisi lain yang mungkin mengalami praktik serupa. Kasus ini membuka ruang diskusi tentang bagaimana seharusnya label berkomunikasi dengan artis terkait pengelolaan aset intelektual, terutama di era streaming yang menuntut transparansi data royalti yang lebih akurat.
Hingga artikel ini ditulis, Sony Music Indonesia belum mengeluarkan pernyataan resmi yang mendetail mengenai pokok perkara. Sikap bungkam ini kontras dengan langkah Ardhito yang memilih terbuka ke publik sejak awal. Dalam kasus seperti ini, biasanya pihak label akan mengajukan pembelaan bahwa seluruh tindakan pengelolaan katalog telah sesuai dengan kontrak yang disepakati kedua belah pihak.
Terlepas dari hasil akhir persidangan nanti, kasus ini sudah menegaskan satu hal: hubungan antara musisi dan label besar tidak selalu berjalan mulus, dan klausul kontrak yang tidak dipahami dengan baik bisa menjadi bom waktu.
Ada beberapa catatan penting yang bisa diambil dari polemik ini, khususnya bagi para musisi dan pelaku industri kreatif:
Secara hukum, proses di PN Jakarta Pusat masih panjang dan hasilnya belum bisa diprediksi. Namun, dari sudut pandang industri, gugatan ini adalah langkah berani yang memaksa label untuk lebih akuntabel. Apapun keputusan hakim nantinya, kasus ini akan menjadi bahan pembelajaran bagi semua pihak, baik label maupun artis, untuk menyusun kontrak yang lebih adil dan transparan.
Bagi musisi independen yang sedang membaca ini, saran paling konkret adalah: jangan pernah menandatangani kontrak atau menyetujui perubahan pengelolaan katalog tanpa pendampingan hukum yang memahami seluk-beluk hak cipta musik. Kasus Ardhito adalah bukti bahwa masalah administratif kecil bisa berkembang menjadi sengketa miliaran rupiah.