Komisi II DPRD Kotabaru meminta pemerintah daerah mengevaluasi kembali rencana pemanfaatan lubang bekas tambang PT Sebuku Coal Group (SCG) sebagai sumber air baku. Ketua Komisi II DPRD Kotabaru, Abu Suwandi, menegaskan kajian tambahan dari lembaga independen wajib dilakukan sebelum air tersebut dialirkan ke warga melalui PDAM.
KOTABARU — Rencana pemerintah daerah memanfaatkan lubang bekas tambang batu bara sebagai sumber air baku untuk PDAM mendapat sorotan dari DPRD setempat. Komisi II DPRD Kotabaru menilai kajian yang ada saat ini belum cukup untuk menjamin keamanan air tersebut bagi konsumsi publik.
Abu Suwandi menyebut kajian dari Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bapperida) saja tidak memadai. Menurutnya, perlu ada kajian tambahan yang melibatkan lembaga independen dan resmi.
“Harus ada beberapa sampel yang dianalisis oleh lembaga resmi yang independen,” ujarnya di Kotabaru, Senin (16/12/2024).
Standar Air Bersih dan Risiko Kesehatan Warga
Abu menekankan bahwa air yang akan didistribusikan ke rumah warga harus melewati serangkaian studi dan tahapan yang ketat. Hal ini penting untuk memastikan air tersebut memenuhi standar baku mutu air bersih.
“Kita harus mencegah berbagai macam penyakit, seperti sakit mendadak, penyakit kulit, atau masalah kesehatan lainnya,” tegasnya.
Politisi ini juga meragukan jaminan keamanan air yang bersumber dari bekas area tambang, meskipun kawasan tersebut sedang dilanda kekeringan berkepanjangan. Kondisi sulitnya warga mendapatkan air bersih tidak lantas membuat bekas lubang tambang menjadi solusi instan.
Waduk Tetap Jadi Prioritas Utama
Abu Suwandi mengingatkan bahwa pemanfaatan bekas tambang seharusnya menjadi opsi kedua. Pemerintah daerah diminta untuk tetap mengutamakan pembangunan waduk sebagai sumber air baku utama.
“Lokasi bekas tambang idealnya menjadi solusi kedua. Kita harus punya waduk, itu solusi pertama. Kalau kita punya waduk, mengapa harus memanfaatkan bekas tambang?” paparnya.
Ia menambahkan, meskipun tidak ada sumber air baku lain yang tersedia, rencana penggunaan air dari bekas tambang tetap harus melalui tahapan yang benar dan tidak bisa langsung digunakan begitu saja untuk kebutuhan air bersih.