KALIMANTAN SELATAN — Putusan perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026 akan dibacakan di ruang sidang pleno MK. Perkara ini merupakan satu dari enam permohonan uji materi yang menggugat Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 beserta penjelasannya. Inti persoalannya terletak pada pengalihan sebagian anggaran pendidikan—yang konstitusinya diamanatkan minimal 20 persen dari APBN—ke program MBG melalui Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2025.
Rp769 Triliun Anggaran Pendidikan, Rp223 Triliun Dialihkan ke BGN
Dalam UU APBN 2026, anggaran pendidikan dialokasikan lebih dari Rp769 triliun. Namun, berdasarkan Perpres 188/2025, dana sebesar Rp223 triliun dari total tersebut dialokasikan kepada Badan Gizi Nasional (BGN) untuk menjalankan program MBG.
Para pemohon menilai pengalihan ini melanggar amanat Amandemen Keempat UUD 1945 yang secara eksplisit menyebutkan alokasi 20 persen anggaran negara untuk sektor pendidikan, termasuk peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik. “Jadi, kami berharap ini memang untuk guru dan tidak semestinya diambil oleh MBG,” kata Iman Zanatul Haeri, Kepala Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) yang menjadi saksi pihak pemohon.
Guru PPPK Dirumahkan, Gaji Rp50 Ribu Per Bulan Terungkap
Dalam sidang yang digelar pada 15 Juni 2026, Iman memaparkan dampak konkret kebijakan ini. Ia menyebutkan terjadi pemutusan hubungan kerja terhadap guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di sejumlah daerah. “Di Tuban ada 39 guru PPPK diputus kontraknya, di berbagai tempat seperti Cianjur, Lombok Timur, dan banyak lagi terjadi PHK,” ujarnya.
Lebih lanjut, data P2G mengungkapkan pendapatan guru PPPK paruh waktu yang sangat rendah. Di Langkat, Sumatera Utara, dan Blitar, Jawa Timur, tercatat ada guru yang hanya menerima gaji Rp500 ribu per bulan. Temuan paling ekstrem terjadi di Sumedang, Jawa Barat, di mana seorang guru dilaporkan menerima honor Rp50 ribu. “Kami akan hadir di titik pertaruhan ini,” kata Iman saat dikonfirmasi, Rabu (29/7).
Survei: Mayoritas Guru Nilai MBG Beban Kerja Bertambah, Waktu Mengajar Berkurang
P2G juga merilis hasil survei terhadap 2.309 guru di Indonesia. Mayoritas responden menilai program MBG justru meningkatkan beban kerja administratif dan operasional di sekolah, sementara alokasi waktu untuk kegiatan belajar mengajar berkurang. Temuan ini memperkuat argumen bahwa program yang menyasar gizi anak sekolah tersebut, meski berniat baik, berimplikasi serius terhadap kualitas pendidikan dan kesejahteraan guru.
Iman berharap Majelis Hakim Konstitusi mempertimbangkan fakta-fakta tersebut sebelum memutuskan perkara. “Kami berharap ini memang untuk guru dan tidak semestinya diambil oleh MBG,” tegasnya.
Enam Permohonan Uji Materi Masuk ke MK
Hingga saat ini, tercatat sedikitnya enam permohonan uji materi terhadap UU APBN 2026 yang berkaitan dengan program MBG. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 40, 52, 55, 100, 130, dan 142/PUU-XXIV/2026. Para pemohon berasal dari elemen masyarakat sipil, tenaga pendidik, dan mahasiswa. Putusan MK pada Kamis siang nanti akan menjadi preseden penting bagi pengelolaan anggaran pendidikan nasional dan masa depan program MBG.