BANJARMASIN — DPRD Kalimantan Selatan mengendus adanya kebocoran pendapatan dari pengelolaan aset daerah. Temuan ini muncul dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Ketua Pansus I DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi mengungkapkan, pihaknya menemukan sejumlah indikasi pengelolaan aset yang tidak optimal. Dua aset yang menjadi sorotan adalah Lapangan Golf Swargaloka di Banjarbaru dan GOR Hasanuddin di Banjarmasin.
Lapangan Golf Swargaloka: Dikelola Pihak Ketiga, Pemprov Hanya Kebagian Sebagian
"Temuan kami di Lapangan Golf Swargaloka menunjukkan bahwa aset tersebut sudah lama dikelola pihak tertentu. Mereka memperoleh hasil, sementara pemerintah daerah hanya menerima sebagian. Padahal aturan mengenai pengelolaannya sudah jelas dan harus dipatuhi," kata Yani Helmi, Kamis.
Politikus yang akrab disapa Paman Yani itu menegaskan bahwa pengelolaan aset semestinya memberikan kontribusi maksimal bagi kas daerah. Ia meminta adanya transparansi dan langkah konkret agar potensi kebocoran serupa tidak terus berulang.
GOR Hasanuddin: Parkir hingga Kolam Renang Masih Manual, Rawan Bocor
Selain lapangan golf, Pansus I juga menyoroti pengelolaan GOR Hasanuddin di Jalan Pangeran Antasari, Banjarmasin. Yani Helmi menyebut sejumlah titik rawan kebocoran, mulai dari tarif sewa lahan parkir hingga sistem pembayaran fasilitas kolam renang yang masih dilakukan secara manual.
"Kondisi tersebut berpotensi menyebabkan kehilangan pendapatan daerah, sama seperti yang terjadi di Stadion 17 Mei. Kami meminta adanya transparansi serta langkah konkret dari pemerintah agar potensi kehilangan pendapatan tersebut tidak terus berulang," tegasnya.
Yani Helmi mengungkapkan, jika dihitung dari ketiga aset tersebut, potensi pendapatan yang seharusnya masuk ke kas daerah mencapai miliaran rupiah. "Jangan sampai potensi tersebut kembali hilang," ujarnya.
Tarif AC di SMA dan SMK Negeri Juga Disorot
Di sektor pendidikan, Pansus I juga menemukan perbedaan penerapan tarif retribusi penggunaan fasilitas di SMA dan SMK negeri. Khususnya terkait biaya tambahan bagi pengguna ruang berpendingin udara (AC).
"Ada sekolah yang menerapkan biaya tambahan bagi pengguna ruang ber-AC, sementara yang tidak menggunakan AC tidak dikenakan biaya. Kami tidak ingin kebijakan seperti ini menciptakan kesenjangan antara masyarakat yang mampu dan kurang mampu," kata Yani Helmi.
Ia menambahkan, tarif retribusi di SMA dan SMK di bawah kewenangan Pemprov Kalsel harus jelas, adil, dan tidak membebani masyarakat.
Pansus Akan Terus Sisir Seluruh Potensi Pendapatan Daerah
Pansus I DPRD Kalsel menegaskan akan terus menyisir seluruh potensi pendapatan daerah melalui pembahasan Raperda tersebut. Setiap aset dan layanan milik pemerintah daerah harus dikelola secara optimal demi meningkatkan PAD dan sebesar-besarnya dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat Kalsel.
Rapat Pansus I mengundang sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) seperti Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) dan Dinas Pendidikan (Disdik) untuk membahas objek retribusi di bawah kewenangan masing-masing.