Pencarian

Majelis Hakim Tipikor Tolak Bebankan Uang Pengganti Rp 4,8 Triliun ke Nadiem, Rekomendasikan Penelusuran TPPU

Selasa, 30 Juni 2026 • 22:09:01 WIB
Majelis Hakim Tipikor Tolak Bebankan Uang Pengganti Rp 4,8 Triliun ke Nadiem, Rekomendasikan Penelusuran TPPU
Majelis Hakim Tipikor menolak permohonan jaksa membebankan uang pengganti Rp 4,8 triliun kepada Nadiem Makarim.

KALIMANTAN SELATAN — Permohonan jaksa untuk membebankan uang pengganti hingga Rp 4,8 triliun kepada Nadiem Anwar Makarim ditolak mentah-mentah oleh majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026). Jaksa sebelumnya mendasarkan tuntutan itu pada dugaan peningkatan harta dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2022 serta mekanisme pembalikan beban pembuktian sebagaimana diatur dalam Pasal 37 dan Pasal 37A Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.

Bukan Menyangkal Harta Tidak Wajar, Tapi Jalur Hukum Keliru

Hakim anggota Eryusman dalam pertimbangannya menegaskan, majelis memahami semangat jaksa untuk memaksimalkan pemulihan keuangan negara. Namun, semangat itu harus berjalan dalam koridor asas legalitas, kepastian hukum, dan proporsionalitas.

"Permohonan uang pengganti sebesar Rp 4 triliun sekian tidak dapat dikabulkan dalam perkara a quo bukan karena menyangkal keberadaan harta tidak seimbang, melainkan karena jalur hukum yang dipilih tidak tepat," kata Eryusman saat membacakan putusan.

Alih-alih mengabulkan, majelis justru merekomendasikan agar penyidik Kejaksaan Agung melanjutkan penelusuran terhadap harta Nadiem melalui penyidikan dugaan TPPU. Tindak pidana asal yang digunakan adalah Pasal 3 Undang-Undang Tipikor yang telah dinyatakan terbukti dalam perkara ini.

Asal Usul Uang Pengganti: Bukan dari Transaksi Saham Pribadi

Majelis juga memberikan penjelasan penting terkait asal usul uang pengganti yang diminta jaksa. Uang tersebut, menurut hakim, tidak bersumber dari transaksi saham pribadi Nadiem, melainkan dari aliran dana korporasi yang masuk dan keluar melalui rekening PT Gojek Indonesia pada 13 Oktober 2021. Aliran dana itu dinilai berkaitan langsung dengan kebijakan pengadaan laptop Chromebook yang telah terbukti dalam persidangan.

Karena itu, persoalan perpajakan pribadi terdakwa—termasuk penjualan saham, stock split, maupun realisasi nilai saham melalui penawaran umum perdana (IPO)—dinyatakan tidak menyentuh, tidak mengurangi, dan tidak menggugurkan dasar pembebanan uang pengganti yang diputus.

Vonis 10 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 809 Miliar

Dalam amar putusannya, Nadiem Anwar Makarim dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider. Majelis menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar. Denda itu wajib dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dengan ancaman penyitaan harta jika tidak dibayar.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 809.597.125.000. Jika uang pengganti itu tidak dibayar dalam waktu satu bulan pasca-putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda terpidana. Apabila aset yang dimiliki tidak mencukupi, hukuman diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Nadiem akan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.

Bagikan
Sumber: liputan6.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks