MARTAPURA — Pembahasan Raperda Pemberdayaan UMKM dan Koperasi di Kabupaten Banjar memasuki babak final. Komisi II DPRD setempat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) keenam pada Kamis (4/6/2026) untuk merampungkan pasal-pasal krusial yang mengatur dukungan langsung bagi pelaku usaha kecil.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banjar, Rahmat Saleh, mengungkapkan bahwa pembahasan kali ini menyasar Pasal 39 hingga Pasal 48. Pasal-pasal tersebut memuat skema kemudahan yang akan diberikan pemerintah daerah kepada para pengusaha mikro.
Insentif Fiskal dan Kredit Lunak untuk UMKM
Raperda ini mengatur tiga bentuk dukungan utama bagi pelaku UMKM di Banjar. Pertama, keringanan retribusi daerah. Kedua, pengurangan pajak daerah. Ketiga, akses permodalan melalui skema kredit lunak.
“Pasal-pasal tersebut mengatur berbagai kemudahan dan insentif yang nantinya dapat diberikan kepada pelaku usaha mikro agar mereka lebih berkembang dan memiliki daya saing,” kata Rahmat dalam keterangannya.
Skema pembiayaan lunak nantinya akan melibatkan sejumlah lembaga keuangan. Mulai dari Bank Kalsel, BPR, BRI, BNI, hingga Pegadaian.
Dorong Produk Lokal Tembus Ritel Modern
DPRD Banjar tidak hanya fokus pada aspek permodalan. Mereka juga mendorong perluasan akses pasar bagi produk lokal. Salah satu targetnya adalah masuk ke jaringan ritel modern di Kalimantan Selatan.
“Harapannya produk UMKM Kabupaten Banjar bisa masuk ke berbagai jaringan ritel modern. Ini bukan hubungan yang bersifat memaksa, tetapi lebih kepada kolaborasi yang saling menguntungkan,” tegas Rahmat.
Ia menambahkan, kemitraan dengan perusahaan besar juga akan difasilitasi. Tujuannya agar produk-produk unggulan Banjar memiliki daya saing di pasar yang lebih luas.
Sistem Informasi sebagai Jembatan Digitalisasi
Isu digitalisasi turut menjadi perhatian dalam pembahasan Raperda. Namun, untuk mengakomodasi kondisi wilayah pedesaan yang belum sepenuhnya terjangkau teknologi digital, istilah yang digunakan dalam regulasi ini disepakati sebagai “sistem informasi”.
Konsep digitalisasi tetap akan dijelaskan secara lebih rinci dalam bagian penjelasan Raperda. Hal ini dilakukan agar implementasinya di lapangan dapat berjalan sesuai tujuan tanpa membingungkan pelaku usaha di daerah terpencil.
Syarat Legalitas: NIB hingga Sertifikat Halal
Rahmat menegaskan bahwa seluruh fasilitas dan kemudahan yang diatur dalam Raperda ini hanya diperuntukkan bagi pelaku usaha yang telah memiliki legalitas. Dokumen yang disyaratkan antara lain Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat PIRT, sertifikat halal, hingga Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Karena itu, Komisi II DPRD Banjar meminta dinas terkait untuk lebih aktif melakukan pendataan dan pendampingan. “Jangan menunggu pelaku usaha datang. Jika ada usaha yang potensial, dinas harus aktif melakukan pendampingan dan membantu proses legalitasnya,” ujar Rahmat.
Pembahasan Raperda ini diperkirakan hanya menyisakan satu kali pertemuan lagi. Setelah itu, regulasi akan memasuki tahap finalisasi dan pengesahan menjadi Peraturan Daerah.