BANJARBARU — Peristiwa tragis mengguncang warga Kelurahan Loktabat Utara setelah seorang balita berusia tiga tahun ditemukan tak bernyawa di kediamannya. Korban mengalami luka lebam di sekujur tubuh dan bekas luka bakar yang diduga akibat siraman air panas.
Polres Banjarbaru langsung bergerak setelah menerima laporan. Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan awal, ibu kandung korban berinisial S (26) ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak.
Kondisi Jasad Korban yang Mengguncang Petugas
Sumber kepolisian menyebutkan, saat ditemukan, tubuh korban dalam kondisi memprihatinkan. "Ada luka lebam di beberapa bagian tubuh dan bekas luka yang diduga akibat siraman air panas," ujar Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, AKP Wahyu Supriyanto.
Petugas juga menemukan sejumlah barang bukti di lokasi, termasuk pakaian korban dan alat yang diduga digunakan untuk menyiram air panas. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kronologi Awal dan Pemeriksaan Pelaku
Peristiwa ini terbongkar setelah keluarga curiga dengan kondisi korban yang tidak biasa. Saat diperiksa, korban sudah dalam keadaan kritis dan akhirnya meninggal dunia. Polisi kemudian mengamankan S di Mapolres Banjarbaru untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih mendalami motif di balik aksi kekerasan tersebut. "Kami masih menggali keterangan dari tersangka dan saksi-saksi di sekitar rumah," tambah AKP Wahyu.
Ancaman Hukuman dan Langkah Hukum Selanjutnya
Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak mengatur hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun bagi pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Polres Banjarbaru berkomitmen memproses kasus ini secara profesional dan transparan.
Jenazah korban saat ini sudah dibawa ke rumah sakit untuk proses autopsi guna memperkuat alat bukti. Keluarga yang masih dalam kondisi syok berat enggan memberikan banyak keterangan kepada awak media.