Pencarian

PMI Banjarmasin Larang Praktik Calo Darah, Imbau Warga Donasi Langsung ke UTD

Rabu, 03 Juni 2026 • 15:26:01 WIB
PMI Banjarmasin Larang Praktik Calo Darah, Imbau Warga Donasi Langsung ke UTD
PMI Banjarmasin melarang praktik calo darah demi menjamin keamanan transfusi pasien.

BANJARMASIN — Kebutuhan darah bagi pasien transfusi di rumah sakit kerap menjadi celah bagi praktik percaloan. PMI Kota Banjarmasin menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi mengancam kualitas darah yang diterima pasien.

Modus Calo yang Meresahkan

Para calo biasanya menawarkan jasa pencarian pendonor dengan imbalan sejumlah uang kepada keluarga pasien. Praktik ini marak terjadi di lingkungan rumah sakit, terutama saat stok darah di Unit Transfusi Darah (UTD) PMI sedang menipis.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan tawaran calo. Darah yang diperoleh melalui jalur tidak resmi belum tentu melalui proses skrining yang ketat,” ujar perwakilan PMI Banjarmasin dalam keterangan resminya.

Risiko Kesehatan yang Mengintai

Darah dari calo tidak melalui prosedur pemeriksaan penyakit menular seperti HIV, hepatitis B, hepatitis C, dan sifilis secara menyeluruh. Jika lolos, risiko penularan infeksi pada pasien transfusi menjadi sangat tinggi.

PMI Banjarmasin memastikan setiap kantong darah yang didistribusikan ke rumah sakit telah melewati uji saring laboratorium. Proses ini menjamin keamanan darah bagi penerima transfusi.

Alternatif Mendapatkan Darah yang Aman

Masyarakat diminta untuk mendonorkan darah secara langsung ke UTD PMI Banjarmasin atau menghubungi petugas rumah sakit jika ada keluarga yang membutuhkan transfusi. Keluarga pasien juga bisa mengajak kerabat dan teman untuk menjadi pendonor pengganti.

“Donor darah langsung ke PMI lebih terjamin keamanannya. Selain itu, pendonor juga akan mendapatkan pemeriksaan kesehatan gratis,” tambah perwakilan PMI.

Fakta Singkat Seputar Donor Darah di Banjarmasin

  • Setiap kantong darah yang didistribusikan PMI Banjarmasin telah melalui uji saring untuk 4 jenis penyakit menular.
  • Pendonor darah wajib memenuhi syarat: usia 17-65 tahun, berat badan minimal 45 kg, dan tekanan darah normal.
  • PMI Banjarmasin melayani donor darah setiap hari kerja di kantor UTD Jalan Sutoyo S. No. 99.

Langkah Tegas PMI Banjarmasin

PMI Banjarmasin berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dan aparat keamanan untuk mengawasi praktik percaloan di lingkungan fasilitas kesehatan. Masyarakat diimbau melapor jika menemukan indikasi calo darah di sekitar rumah sakit.

“Kami tidak akan segan menindak tegas jika ada oknum yang terbukti menjadi calo. Keselamatan pasien adalah prioritas utama,” tegasnya.

Bagikan
Sumber: radarbanjarmasin.jawapos.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks