BANJARMASIN — Kekosongan status hukum bagi Ketua RT terpilih di Banjarmasin mulai menimbulkan persoalan. Sebab, tanpa pelantikan, para ketua RT tidak bisa menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal, termasuk dalam pelayanan administrasi kependudukan di tingkat lingkungan.
Apa Dampaknya Jika Ketua RT Tak Kunjung Dilantik?
Ketua RT yang belum dilantik secara resmi tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk bertindak. Hal ini berpotensi menghambat berbagai program pemerintah kota yang bersentuhan langsung dengan warga, seperti pendataan bansos, pemutakhiran data kependudukan, hingga koordinasi keamanan lingkungan.
Kondisi ini juga membuat warga kebingungan karena tidak ada perangkat RT yang jelas untuk dihubungi. Padahal, peran RT sangat vital sebagai ujung tombak pelayanan publik di tingkat kelurahan.
Desakan DPRD: Jangan Ada Ketua RT yang Digantung
Anggota Komisi I DPRD Banjarmasin, Muhammad Arifin, menyoroti lambatnya proses pelantikan ini. Ia meminta Pemkot Banjarmasin untuk segera menyelesaikan administrasi yang menjadi penyebab tertundanya pelantikan.
"Jangan sampai ada Ketua RT yang sudah terpilih lalu digantung tanpa kejelasan. Mereka adalah representasi warga yang sudah dipilih secara demokratis. Segera dilantik agar bisa bekerja," ujar Arifin dalam keterangannya, Senin lalu.
Fakta Singkat Soal Pelantikan Ketua RT di Banjarmasin
- Pemilihan Ketua RT telah digelar di sejumlah kelurahan di Banjarmasin beberapa waktu lalu.
- Hingga saat ini, proses pelantikan belum juga direalisasikan oleh Pemkot Banjarmasin.
- DPRD Banjarmasin mendesak agar pelantikan segera dilakukan untuk menghindari kekosongan kepemimpinan di tingkat lingkungan.
Mengapa Proses Pelantikan Bisa Tertunda?
Belum ada pernyataan resmi dari Pemkot Banjarmasin mengenai penyebab pasti tertundanya pelantikan. Namun, dugaan sementara mengarah pada persoalan administrasi dan verifikasi berkas calon Ketua RT terpilih yang belum rampung.
DPRD pun mendorong agar proses verifikasi dipercepat. Jika ada kendala teknis, sebaiknya dikomunikasikan secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.