BANJARMASIN — Meski seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Kalimantan Selatan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK, sejumlah persoalan struktural masih menghantui tata kelola keuangan daerah. BPK Perwakilan Kalsel mengidentifikasi setidaknya lima kategori temuan yang berulang, mencakup sektor pajak, kewajiban perusahaan, hingga aset negara yang tidak tertib.
Hasil pemeriksaan terbaru menunjukkan bahwa permasalahan pajak daerah masih menjadi titik lemah. Temuan ini mencakup tunggakan dan potensi penerimaan yang tidak optimal. Selain itu, kewajiban CSR dari perusahaan yang beroperasi di Kalsel juga tercatat belum sepenuhnya dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Aset Daerah dan Kerugian yang Belum Kembali
BPK juga menyoroti pengelolaan aset daerah yang dinilai belum tertib. Sejumlah barang milik daerah tercatat tidak jelas status kepemilikannya atau belum disertifikatkan. Lebih kritis lagi, BPK menemukan adanya kerugian daerah yang hingga saat ini belum dikembalikan ke kas negara.
“Meskipun secara opini WTP sudah diraih, bukan berarti tidak ada masalah. Temuan-temuan ini harus segera ditindaklanjuti oleh masing-masing pemda,” ujar Kepala BPK Perwakilan Kalsel dalam paparan hasil pemeriksaan.
Fakta Singkat Temuan BPK Kalsel
- Pajak Daerah: Potensi penerimaan pajak belum tergali maksimal, termasuk tunggakan dari wajib pajak badan dan perorangan.
- CSR Perusahaan: Kewajiban tanggung jawab sosial perusahaan belum seluruhnya direalisasikan sesuai regulasi daerah.
- Aset Daerah: Barang milik daerah, termasuk tanah dan bangunan, belum sepenuhnya tertib administrasi dan legalitas.
- Kerugian Daerah: Sejumlah nilai kerugian akibat penyimpangan atau kelalaian masih dalam proses penyelesaian dan belum dikembalikan.
- Tindak Lanjut: BPK mendorong pemda untuk segera menyelesaikan rekomendasi dan mengembalikan kerugian dalam waktu yang ditentukan.
Mengapa Temuan Ini Terus Berulang?
BPK menilai akar persoalan bukan hanya pada lemahnya pengawasan internal, tetapi juga pada sistem pencatatan dan pelaporan yang belum terintegrasi. Kepala BPK Perwakilan Kalsel menambahkan bahwa temuan serupa kerap muncul di periode pemeriksaan sebelumnya, menandakan perlunya perbaikan sistemik.
Pihaknya mendorong setiap pemda untuk membentuk tim khusus yang bertugas menyelesaikan rekomendasi BPK secara periodik. “Jangan menunggu pemeriksaan tahun depan untuk memperbaiki apa yang sudah ditemukan sekarang,” tegasnya.
Apa Langkah Pemprov dan Pemkab Selanjutnya?
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan bersama seluruh pemkab dan pemkot diharapkan segera menyusun rencana aksi untuk menindaklanjuti temuan BPK. Fokus utama adalah percepatan penyetoran pajak, penagihan kewajiban CSR, serta pensertifikatan dan inventarisasi ulang aset daerah.
BPK akan terus memonitor perkembangan tindak lanjut tersebut. Jika dalam batas waktu yang ditentukan tidak ada perbaikan, temuan ini bisa berimplikasi pada opini WTP di tahun-tahun mendatang.