BANJARMASIN — DPRD Kota Banjarmasin memberikan sinyal hijau terhadap wacana penerapan aturan yang mewajibkan setiap pengelola event atau kegiatan mengelola sampahnya sendiri. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah maju dalam mengatasi persoalan sampah yang kerap menumpuk usai konser, pameran, atau festival di ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan tersebut.
Namun, dukungan itu tidak datang tanpa catatan. Anggota DPRD Banjarmasin menekankan bahwa Pemko tidak boleh berhenti pada penerbitan peraturan saja. Fasilitas pendukung seperti tempat pembuangan sementara (TPS) bergerak, penyediaan kantong sampah terpilah, hingga pendampingan teknis bagi penyelenggara harus disiapkan sejak awal.
Bukan Sekadar Aturan, Tapi Juga Infrastruktur
Menurut pandangan dewan, pengelola event selama ini belum terbiasa dengan sistem pengelolaan sampah mandiri. Banyak penyelenggara, terutama dari kalangan komunitas atau UMKM, tidak memiliki pengetahuan tentang pemilahan sampah organik dan anorganik. Tanpa pendampingan, aturan ini dikhawatirkan hanya akan menjadi formalitas.
"Kami mendukung penuh semangatnya. Tapi kami juga minta Pemko menyiapkan fasilitas dan pendampingan. Jangan sampai aturan ini memberatkan penyelenggara, apalagi yang baru merintis event," ujar salah satu anggota DPRD Banjarmasin dalam rapat pembahasan.
Dampak Langsung ke Warga dan Lingkungan
Selama ini, sampah dari berbagai event besar di Banjarmasin kerap berakhir bercampur di tempat pembuangan akhir tanpa proses pemilahan. Volume sampah plastik dan sisa makanan dari satu konser bisa mencapai puluhan karung. Dengan aturan baru ini, penyelenggara diwajibkan menyediakan tempat sampah terpilah dan memastikan limbahnya diangkut ke tempat pengolahan yang benar.
DPRD juga mendorong agar Pemko memberikan insentif bagi event yang berhasil menerapkan pengelolaan sampah secara optimal. Hal ini diyakini bisa menjadi motivasi bagi penyelenggara untuk lebih serius dalam menjalankan aturan.
Apa Langkah Pemko Selanjutnya?
Pemko Banjarmasin sendiri masih dalam tahap finalisasi draf aturan tersebut. Beberapa poin yang tengah dibahas meliputi sanksi bagi pelanggar, standar fasilitas minimum yang harus disediakan penyelenggara, serta mekanisme pengawasan di lapangan.
DPRD berharap aturan ini bisa segera diimplementasikan, setidaknya pada event-event besar yang akan digelar di Banjarmasin pada tahun depan. Dengan persiapan yang matang, kebijakan ini tidak hanya akan mengurangi beban TPA, tetapi juga membangun kesadaran baru di kalangan penyelenggara dan pengunjung event.