Kuasa Hukum: Sony Adnan Bukan Pengendali Tambang PT RSM, Jejak WNA di Persidangan Jadi Titik Terang

Penulis: Benny Surbakti  •  Kamis, 20 Agustus 2026 | 11:21:01 WIB
Kuasa hukum Sony Adnan menyampaikan bantahan dalam persidangan dugaan korupsi pertambangan PT RSM di Kalimantan Selatan.

KALIMANTAN SELATAN — Bantahan itu disampaikan Emir Mifta SH, penasihat hukum Sony Adnan, dalam persidangan dugaan korupsi pertambangan PT RSM. Ia menegaskan kliennya hanyalah pengusaha lokal yang diajak pihak asing untuk mengembangkan usaha tambang di Bengkulu, bukan perancang skema bisnis perusahaan.

"Klien kami ini putra daerah. Pada saat itu dia merupakan pengusaha dan diajak oleh pihak asing untuk mengeksploitasi pertambangan ini. Tidak ada niat jahat dari klien kami," ujar Emir.

Jejak Warga Asing di Balik Pengelolaan PT RSM

Persidangan sebelumnya justru menghadirkan fakta yang membuka peran sejumlah warga negara asing dalam pengelolaan PT RSM. Mulai dari pengaturan kegiatan pertambangan, pengelolaan keuangan, hingga struktur kepemilikan perusahaan.

Nama Michael Goodart dan Daniel Madre disebut dalam keterangan saksi. Daniel Madre bahkan mengakui perusahaannya, PT Danmar Eksplorindo, bertindak sebagai konsultan PT RSM dan menerima pembayaran atas jasa konsultasi pertambangan.

Menurut kuasa hukum, fakta ini krusial untuk membuktikan siapa yang sebenarnya mengendalikan dan memperoleh manfaat dari bisnis batu bara tersebut. Mereka menilai majelis hakim harus mencermati hal ini, bukan hanya berfokus pada kesalahan Sony Adnan.

Klien Tidak Sentuh Keuangan Perusahaan

"Yang menjadi penekanan kami, dalam proses pengelolaan maupun pembiayaan PT Ratu Samban Mining, terdakwa tidak terlibat sama sekali dalam proses perencanaan maupun pengelolaan keuangan PT RSM," tegas Emir.

Argumentasi ini diperkuat keterangan sejumlah saksi yang menyebut pengelolaan keuangan dan hasil eksploitasi batu bara PT RSM berada di tangan pihak lain. Pembela berharap rangkaian keterangan ini menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menelusuri pihak-pihak yang sesungguhnya menikmati hasil tambang.

Kasus ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan korupsi di sektor sumber daya alam, sekaligus memastikan tidak ada pihak yang lolos dari jerat hukum hanya karena tidak tercatat secara formal dalam struktur perusahaan.

Reporter: Benny Surbakti
Sumber: radarbengkulu.disway.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top