PARINGIN — Kepala Disdikbud Kabupaten Balangan H Abiji menyatakan pembatalan PJJ berlaku untuk seluruh satuan pendidikan di lingkungan dinasnya. Surat edaran terbaru juga membatalkan ketentuan dalam Surat Edaran Nomor 420/2830/Disdikbud-BLG/2026 tertanggal 25 Oktober 2026, khususnya pasal pelaksanaan belajar dari rumah pada 27 Oktober 2026.
"Pelaksanaan PJJ atau belajar dari rumah pada tanggal 27 Oktober 2026 resmi kami batalkan. Seluruh satuan pendidikan di lingkungan Disdikbud Balangan kembali melaksanakan pembelajaran seperti biasa," kata Abiji melalui keterangan tertulis yang diterima Radar Banjarmasin, Senin (26/10/2026) petang.
PAUD hingga PKBM Kembali Masuk Sesuai Jadwal
Pembatalan mencakup semua jenjang: pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, hingga pusat kegiatan belajar masyarakat. Seluruh satuan pendidikan itu kembali mengikuti jadwal pembelajaran tatap muka seperti biasa mulai Selasa (27/10/2026).
Surat edaran anyar bernomor 420/2955/BP.Dikdas/Disdikbud/X/2026 ditandatangani Abiji pada 26 Oktober 2026. Aturan itu menggantikan surat edaran 25 Oktober 2026 yang semula mengatur PJJ sehari penuh.
Kabut Asap Karhutla Masih Jadi Pertimbangan
Naskah sebelumnya menyebut pembatalan PJJ diduga berkaitan dengan membaiknya kualitas udara di Kabupaten Balangan dan sekitarnya. Hujan berintensitas tinggi turun selama dua hari berturut-turut di wilayah itu.
Meski begitu, Disdikbud Balangan belum mencabut pemantauan kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan. Kualitas udara tetap dipantau sebagai dasar evaluasi kegiatan belajar mengajar ke depan.
"Pemberlakuan PJJ selanjutnya akan dievaluasi kembali dengan memperhatikan perkembangan kondisi kualitas udara dan kabut asap di wilayah Balangan. Apabila diperlukan penyesuaian, informasi lebih lanjut akan segera disampaikan melalui surat resmi," ujar Abiji.
Warga Diminta Pantau Surat Resmi Disdikbud
Orang tua siswa dan pengelola satuan pendidikan diminta menunggu informasi resmi bila ada penyesuaian jadwal akibat perubahan kualitas udara. Disdikbud Balangan menyatakan setiap perubahan kebijakan akan disampaikan lewat surat resmi, bukan lewat pesan berantai.
Keputusan pembatalan ini mengembalikan ritme belajar siswa di Balangan ke ruang kelas setelah sehari sebelumnya dijadwalkan belajar dari rumah.