Pencarian

BPSK Banjarmasin Aktif Lagi, Warga Kalsel Bisa Adu Sengketa Belanja Gratis Tanpa ke Pengadilan

Kamis, 22 Oktober 2026 • 08:33:02 WIB
BPSK Banjarmasin Aktif Lagi, Warga Kalsel Bisa Adu Sengketa Belanja Gratis Tanpa ke Pengadilan
Ketua BPSK Banjarmasin Suci Rabela menyampaikan layanan BPSK kembali aktif di kompleks Kantor Pusat II Bank Kalsel, Jalan S. Parman, Banjarmasin.

BANJARMASIN — Ketua BPSK Banjarmasin Suci Rabela menyampaikan bahwa kantor pelayanan tetap berada di kawasan belakang Kantor Pusat II Bank Kalsel, Jalan S. Parman, Banjarmasin. Yang berubah hanya ruangan yang dipakai, berpindah dari gedung eks Dinas Perdagangan ke gedung eks Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Selatan.

Kepastian alokasi anggaran operasional dan pelaksanaan persidangan untuk 2026 direalisasikan lewat pembahasan anggaran perubahan yang didukung Dinas Perdagangan Provinsi Kalsel. Dukungan itu mencakup pembiayaan, kesiapan tempat pelayanan, hingga upaya memperkenalkan kembali fungsi BPSK ke masyarakat.

Fasilitas Penunjang Belum Lengkap, AC Jadi Prioritas

Meski anggaran sudah pasti, sejumlah fasilitas kantor masih perlu dilengkapi. Salah satu yang jadi perhatian adalah pemasangan AC agar warga yang datang mengadu bisa dilayani lebih nyaman.

Dinas Perdagangan Provinsi Kalsel juga meminta para komisioner BPSK meningkatkan sosialisasi. "Dinas Perdagangan Provinsi Kalimantan Selatan mengimbau agar para komisioner BPSK Banjarmasin mulai aktif mempromosikan kembali keberadaan BPSK. Harapannya, dalam dua setengah bulan terakhir tahun 2026 ini, sudah ada pengaduan masyarakat yang masuk dan dapat ditangani," kata Suci.

13 Tugas dan Wewenang BPSK Menurut UU Perlindungan Konsumen

Anggota BPSK Banjarmasin, Dr. H. Fauzan Ramon, S.H., M.H., menjelaskan bahwa BPSK dibentuk pemerintah di tingkat kabupaten/kota untuk menyelesaikan sengketa konsumen di luar pengadilan atau non-litigasi. Dasar hukumnya UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 52 jo. Kepmenperindag No. 350/MPP/Kep/12/2001.

Fauzan merinci ada 13 tugas dan wewenang BPSK berdasarkan Pasal 52 UU 8/1999. Di antaranya menangani dan menyelesaikan sengketa konsumen melalui mediasi, arbitrase, atau konsiliasi; memberikan konsultasi perlindungan konsumen; mengawasi pencantuman klausula baku; hingga menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar.

"Putusan BPSK bersifat final dan mengikat jika tidak ada keberatan dalam 14 hari," ujar Fauzan yang juga pengacara asal Banua tersebut.

Jalur Cepat, Murah, dan Sederhana bagi Konsumen yang Dirugikan

Fungsi utama BPSK adalah menangani sengketa antara pelaku usaha dan konsumen secara cepat, murah, dan sederhana tanpa harus ke pengadilan umum. Warga yang merasa dirugikan saat membeli barang atau memakai jasa bisa memanfaatkan jalur ini untuk memperoleh penyelesaian sesuai ketentuan.

Bagi warga Kalsel yang ingin mengadu, layanan BPSK Banjarmasin kini kembali dapat diakses di kompleks Kantor Pusat II Bank Kalsel, Jalan S. Parman, Banjarmasin. Pengaduan tidak dipungut biaya.

Follow kalselonline.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: jejakrekam.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks