BANJARMASIN — Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Kepemudaan menjadi payung hukum baru bagi pengembangan potensi generasi muda di Banjarmasin. Wakil Wali Kota Banjarmasin, Hj Ananda, menegaskan bahwa regulasi ini bukan sekadar dokumen formal, melainkan instrumen untuk mengubah posisi pemuda dari objek pembangunan menjadi subjek penentu arah kota.
“Pemuda merupakan salah satu pilar utama penentu arah pembangunan masa depan bangsa. Karena itu, pembangunan kepemudaan merupakan investasi penting bagi masa depan kota,” ujarnya saat menutup sosialisasi di Banjarmasin Culture Hub, Senin (24/8).
Perda Kepemudaan 2026: Tiga Pilar Pembinaan Generasi Muda
Ananda menjelaskan, implementasi perda ini akan berfokus pada tiga aspek utama. Ketiganya menjadi kerangka kerja bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pemangku kepentingan dalam merancang program kepemudaan yang terukur dan berkelanjutan.
- Penyadaran dan Pembinaan: Membangun kesadaran kritis dan wawasan kebangsaan pemuda agar memiliki daya saing.
- Pemberdayaan: Mendorong kemandirian ekonomi melalui pengembangan wirausaha muda dan ekonomi kreatif.
- Perlindungan: Menjamin hak-hak dasar pemuda dari berbagai potensi diskriminasi dan eksploitasi.
Fokus Program: Dari Wirausaha Muda hingga Ruang Inovasi
Komitmen pemerintah kota tidak berhenti pada tataran regulasi. Pemko Banjarmasin menerjemahkan perda tersebut ke dalam sejumlah program konkret yang menyentuh kebutuhan riil pemuda di lapangan.
Program tersebut mencakup pembinaan kapasitas, pengembangan wirausaha muda, penguatan UMKM, hingga penyediaan ruang inovasi dan kepemimpinan. Langkah ini diambil untuk menjawab tantangan lapangan kerja dan mendorong lahirnya wirausahawan baru dari kalangan milenial dan Gen Z.
Pesan Wagub Ananda: Jangan Hanya Jadi Penerima Program
Di hadapan para peserta sosialisasi, Ananda melontarkan pesan tegas. Ia mengajak pemuda Banjarmasin untuk bergerak proaktif dan berani mengambil peran publik dalam pembangunan kota.
“Jangan hanya menjadi penerima program, tetapi menjadi mitra strategis pembangunan. Sampaikan gagasan, kritik konstruktif, hadirkan inovasi dan tunjukkan karya nyata,” pesannya.
Menurutnya, kolaborasi yang kuat antara pemerintah dan pemuda adalah kunci untuk mewujudkan visi Banjarmasin Maju Sejahtera. Kritik dan gagasan dari pemuda dinilai penting sebagai bahan evaluasi sekaligus penyemangat bagi jalannya roda pemerintahan.
Dengan hadirnya perda ini, diharapkan tidak ada lagi ruang bagi pemuda untuk berdiam diri. Regulasi ini menjadi dasar hukum bagi mereka untuk berkontribusi, berinovasi, dan turut menentukan masa depan kota Banjarmasin.