PARINGIN — Wakil Bupati Balangan Akhmad Fauzi mengingatkan para penerima dana hibah agar tidak berhenti pada tahap penerimaan bantuan. Ia menekankan bahwa pengelolaan dan penggunaan anggaran yang tepat sasaran merupakan kewajiban yang tidak bisa ditawar.
“Dana hibah itu berasal dari masyarakat yang disalurkan melalui kas negara atau kas daerah. Jadi, tolong kepada yang menerima hibah kelola dan pergunakan sesuai peruntukannya dengan penuh tanggung jawab,” jelasnya saat menghadiri sosialisasi hibah tahun anggaran 2026 di Gedung Sanggam, Paringin, Senin (24/8/2026).
Penguatan Legalitas Aset Keagamaan
Kegiatan tersebut tidak hanya membahas tata kelola keuangan daerah. Momen ini juga dimanfaatkan untuk memperkuat legalitas aset umat melalui penyerahan sertifikat tanah wakaf secara simbolis.
Proses sertifikasi ini merupakan hasil kolaborasi antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Balangan, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Balangan, serta Kantor Urusan Agama (KUA) di masing-masing kecamatan.
Kepala Seksi Survei dan Pemetaan BPN Kabupaten Balangan, Anggoro Aji Pamungkas, menyampaikan apresiasi atas kerja sama pengurus organisasi keagamaan, masjid, musala, yayasan pendidikan, dan yayasan keagamaan. “Kami dari Kantor Pertanahan berterima kasih atas atensi dan kerja sama selama ini. Alhamdulillah, hari ini secara simbolis kami menyiapkan 10 sertifikat tanah wakaf yang akan diserahkan, dari total kurang lebih 200 sertifikat wakaf yang sudah kami terbitkan,” ujarnya.
Imbauan Perbarui Sertifikat ke Sistem Elektronik
Di tengah proses serah terima, Anggoro juga memberikan perhatian khusus pada status sertifikat lama. Ia mengimbau pengurus organisasi keagamaan, yayasan, tempat ibadah, dan lembaga lainnya yang masih memegang sertifikat wakaf untuk segera memperbaruinya.
Langkah ini dinilai penting untuk mendapatkan pendampingan dari KUA setempat dalam transisi menuju sistem sertifikat elektronik. Pembaruan ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi pengelolaan aset wakaf di masa depan.
Pencegahan Penyalahgunaan Anggaran
Sosialisasi ini turut diisi dengan materi pengawasan dan pencegahan penyalahgunaan bantuan anggaran hibah yang disampaikan oleh Polres Balangan. Kejaksaan Negeri Balangan juga memberikan pemahaman komprehensif mengenai tata kelola hibah daerah.
Melalui penguatan regulasi ini, Pemerintah Kabupaten Balangan menargetkan penyaluran hibah tidak sekadar memberi manfaat ekonomi, tetapi juga dikelola secara tertib, transparan, sesuai peruntukan, dan dapat dipertanggungjawabkan oleh seluruh penerima.