Pencarian

BPK Temukan 6 Tambang Ilegal di Banjarbaru, Lahan 99,59 Hektar Rusak dan Tak Ada Penindakan Hukum

Senin, 29 Juni 2026 • 23:23:31 WIB
BPK Temukan 6 Tambang Ilegal di Banjarbaru, Lahan 99,59 Hektar Rusak dan Tak Ada Penindakan Hukum
Enam tambang ilegal di Banjarbaru merusak lahan seluas 99,59 hektar tanpa penindakan hukum.

BANJARBARU — Enam titik tambang ilegal menggerogoti kawasan Cempaka, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Temuan ini diungkap BPK Perwakilan Kalsel dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun Anggaran 2023 hingga Triwulan III Tahun 2025.

Kepala BPK Perwakilan Kalsel, Andriyanto, menjelaskan temuan itu berasal dari uji petik yang menggabungkan analisis spasial citra satelit secara time series, pemeriksaan fisik lapangan, serta konfirmasi dengan sejumlah instansi terkait.

Lahan Terbuka 83,47 Hektar dari Satu Titik Galian C

Titik terbesar adalah pertambangan galian C jenis tanah urug di Kelurahan Cempaka. Citra satelit menunjukkan lubang tambang (pit) di lokasi itu mencapai 83,47 hektar — sangat dekat dengan permukiman warga.

Dari pemeriksaan fisik, BPK menemukan aktivitas berlangsung tanpa izin usaha pertambangan. Mekanismenya menggunakan upah angkut Rp350.000 hingga Rp400.000 per truk sebagai pengganti jual beli material secara langsung. Saat tim Mongabay turun ke lapangan awal Juni, masih terlihat satu ekskavator dan mobil pikap di lokasi.

Tiga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi

Bergeser ke arah tenggara, tiga lokasi tambang pasir tanpa izin saling berdekatan. Dua titik memiliki luas lubang masing-masing 2,14 hektar dan 3,78 hektar. Satu titik lainnya seluas 6,17 hektar. Pantauan terbaru menunjukkan truk-truk pengangkut masih keluar-masuk dari lokasi menuju jalan raya utama sejak pagi hingga sore.

Selain itu, terdapat dua lokasi bekas tambang batubara ilegal dengan luas lubang masing-masing 2,73 hektar dan 1,30 hektar.

DLH Banjarbaru Akui Tak Bisa Menindak

A. Muhramsyah, Kepala Seksi Pengawasan dan Penegakan Hukum DLH Kota Banjarbaru, mengakui aktivitas tambang ilegal di kawasan Cempaka terpantau sejak 2024. Namun, penindakan tidak pernah dilakukan karena keterbatasan kewenangan dan personel.

"Kawan-kawan memang dari dulu mengawasi, memasang plang-plang himbauan, dan menegur pemilik-pemilik lahan. Itu yang selalu kami terapkan," katanya kepada Mongabay.

Setiap bulan, DLH harus mengawasi hampir 500 kegiatan yang memiliki dokumen lingkungan — mulai dari SPPL hingga UKL-UPL — belum termasuk pengaduan warga dan usaha tidak berizin. Setiap tahun, mereka mengirim surat ke polsek dan polres sebagai bentuk pelaporan, termasuk melalui Surat Nomor 600/1658/DLH.

Kapolres Banjarbaru: Belum Tahu

Saat dihubungi terpisah, Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda mengaku belum mengetahui adanya enam titik tambang ilegal di Kecamatan Cempaka yang menjadi temuan BPK.

Andriyanto menegaskan, seluruh kegiatan usaha pertambangan seharusnya sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi maupun kota 2023-2043. "Itu kan harus sesuai, enggak boleh saling bertentangan," ujarnya.

Follow kalselonline.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: mongabay.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks