KALIMANTAN SELATAN — Penyidik KPK meyakini Fuad Hasan Masyhur (FHM) memiliki pengetahuan langsung soal alur distribusi kuota haji tambahan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya ingin menggali keterangan FHM terkait pengelolaan kuota yang diduga bermasalah sejak proses awal.
“FHM diduga mengetahui pengelolaan kuota haji tambahan sejak proses awal pembagian, distribusi, hingga pengisian kuota oleh para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK),” ujar Budi dalam keterangan resmi, Senin (15/6). Keterangan Fuad, kata Budi, dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara yang kini sudah menjerat empat orang tersangka.
Empat Tersangka dan Kerugian Negara Rp 622 Miliar
Kasus ini mulai disidik KPK pada 9 Agustus 2025. Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK sejak Maret 2026.
Hasil audit BPK yang diterima KPK pada 27 Februari 2026 menyebut kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 622 miliar. Angka itu menjadi dasar KPK terus mengembangkan penyidikan dan menetapkan dua tersangka baru pada 30 Maret 2026, yaitu Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba. Keduanya ditahan pada 8 Juni 2026.
Posisi Fuad Hasan: Saksi, Bukan Tersangka
Meski sempat dicegah bepergian ke luar negeri, Fuad Hasan Masyhur tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK masih memposisikannya sebagai saksi yang dianggap memiliki informasi penting soal operasional kuota haji tambahan.
Pemilik biro perjalanan haji Maktour itu dijadwalkan diperiksa ulang setelah sebelumnya batal memenuhi panggilan. KPK optimistis Fuad akan kooperatif. “Kami yakin yang bersangkutan akan hadir dan memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik,” kata Budi.
Modus dan Pengembangan Kasus
KPK belum merinci secara gamblang modus operandi dugaan korupsi ini. Namun, penyidik terus mendalami peran masing-masing tersangka dalam pengelolaan kuota haji khusus yang dinilai tidak transparan. Kuota tambahan yang seharusnya dialokasikan secara proporsional diduga dikendalikan oleh oknum di Kementerian Agama dan pihak swasta.
Dengan total kerugian negara yang sudah dihitung BPK, KPK diprediksi masih akan memeriksa sejumlah saksi lain dari kalangan travel haji dan pejabat Kemenag. Perkembangan kasus ini menjadi perhatian publik menjelang musim haji 2026, terutama soal transparansi distribusi kuota yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat.