KALIMANTAN SELATAN — Asrul Azis Taba, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), tidak menerima penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. Ia menempuh jalur hukum dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (10/6/2026).
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan yang diakses Sabtu (13/6/2026), gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 89/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Obyek sengketa yang dimohonkan adalah “sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka.” Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 19 Juni 2026.
Dua Hari Setelah Ditahan, Praperadilan Langsung Didaftarkan
Langkah hukum ini ditempuh Asrul hanya berselang dua hari setelah KPK melakukan penahanan terhadap dirinya pada 8 Juni 2026. Ia menjadi tersangka baru di tengah pengembangan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji yang juga menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Proses hukum terhadap Asrul berjalan paralel dengan perkara utama. KPK sebelumnya telah memperpanjang masa penahanan Yaqut selama 30 hari. Pengajuan praperadilan oleh Asrul menjadi batu uji pertama bagi KPK untuk membuktikan kecukupan alat bukti dan prosedur penetapan tersangka di hadapan hakim.
Posisi Asrul di Pusaran Kasus Kuota Haji
Asrul Azis Taba bukan sosok baru di industri perjalanan ibadah umrah dan haji. Ia menjabat sebagai Komisaris PT Raudah Eksati Utama, sebuah perusahaan penyedia layanan perjalanan haji dan umrah. Sebelumnya, ia juga memimpin Kesthuri, asosiasi yang mewadahi biro perjalanan travel haji dan umrah di Indonesia.
Keterlibatannya dalam kasus ini masih didalami oleh penyidik. Dugaan korupsi yang menjeratnya terkait praktik pengaturan dan jual-beli kuota haji pada musim haji 2023-2024. KPK belum merilis secara rinci peran Asrul dalam perkara ini, termasuk total kerugian negara yang ditimbulkan.
Gugatan Praperadilan: Menguji Prosedur KPK
Dalam gugatannya, Asrul mempersoalkan keabsahan proses penetapan tersangka yang dilakukan KPK. Praperadilan merupakan mekanisme hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk menguji sah atau tidaknya upaya paksa, termasuk penetapan tersangka dan penahanan.
Jika hakim mengabulkan gugatan ini, status tersangka Asrul batal demi hukum dan KPK harus mengeluarkannya dari tahanan. Sebaliknya, jika ditolak, proses penyidikan terhadap Asrul akan berlanjut ke tahap penyerahan berkas ke pengadilan.
Hasil sidang praperadilan ini akan menjadi preseden penting. Pasalnya, kasus korupsi kuota haji merupakan salah satu perkara besar yang ditangani KPK dan menyedot perhatian publik karena menyangkut layanan ibadah warga negara.