KALIMANTAN SELATAN — Petugas Satpol PP bergerak setelah menerima pengaduan warga yang risih dengan bau busuk dari tumpukan ikan asin. Lokasi penyimpanan berada di kawasan permukiman padat, sehingga aromanya menyebar luas dan mengganggu aktivitas harian.
"Kami terima laporan dari warga yang mengeluhkan bau menyengat. Setelah dicek, ternyata ada dua karung ikan asin kering yang disimpan di dalam rumah," ujar Kepala Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu dalam keterangan yang diterima, Rabu (19/3).
Dua Karung Disita, Pemilik Ditegur
Barang bukti berupa dua karung ikan asin kering langsung disita petugas dari lokasi. Pemilik rumah mendapat teguran dan diminta segera membersihkan serta memindahkan ikan asin ke tempat yang lebih sesuai, agar tidak mencemari udara lingkungan sekitar.
Menurut petugas, penyimpanan ikan asin di permukiman padat penduduk dinilai tidak tepat. Aktivitas itu berpotensi menimbulkan polusi udara dan gangguan kesehatan. Satpol PP mengimbau warga lebih memperhatikan dampak lingkungan dari usaha rumahan.
Imbauan bagi Warga dan Pelaku Usaha
Kasus ini menjadi pengingat bagi warga Tanah Bumbu, khususnya yang memiliki usaha pengolahan atau penyimpanan bahan berbau tajam. Satpol PP menegaskan bahwa aktivitas yang mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan lingkungan bisa dikenakan sanksi sesuai peraturan daerah.
"Kami harap kejadian ini jadi pelajaran. Jangan sampai aktivitas ekonomi mengganggu hak warga lain untuk hidup nyaman. Kalau ada keluhan serupa, segera laporkan," tambah petugas.
Hingga berita ini diturunkan, pemilik ikan asin belum memberikan tanggapan lebih lanjut. Satpol PP memastikan akan terus memantau lokasi untuk mencegah pengulangan kejadian serupa.