KALIMANTAN SELATAN — Peringatan tersebut disampaikan Luhut di tengah meningkatnya ketegangan geopolitik yang berpotensi mengganggu rantai pasok energi global. Menurutnya, dampak langsung dari konflik tersebut adalah kenaikan harga minyak mentah yang akan membebani belanja negara, khususnya subsidi energi dan kompensasi.
Skema Perhitungan Beban Tambahan Negara
Luhut menjelaskan, setiap kenaikan harga minyak bumi sebesar 10 dolar AS per barel dapat menambah beban APBN sekitar Rp40 triliun hingga Rp50 triliun. Dengan asumsi konflik berkepanjangan dan harga minyak menyentuh level 100 dolar AS per barel, potensi tambahan defisit mencapai angka yang ia sebutkan.
"Kalau harga minyak naik sampai 100 dolar AS per barel, defisit kita bisa tembus Rp200 triliun," ujarnya dalam sebuah diskusi tertutup yang dipantau di Jakarta, kemarin. Ia menekankan bahwa angka tersebut merupakan simulasi dampak fiskal yang harus diantisipasi pemerintah.
Tekanan pada Subsidi Energi dan Kompensasi
Peningkatan defisit utamanya dipicu oleh membengkaknya pos subsidi bahan bakar minyak (BBM) dan listrik, serta kompensasi yang harus dibayarkan kepada PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Pemerintah selama ini menahan harga jual BBM dan tarif listrik di dalam negeri, sehingga selisih antara harga keekonomian dan harga jual menjadi beban negara.
Kondisi ini mengingatkan pada situasi tahun 2022 lalu, di mana gejolak harga komoditas global akibat perang Rusia-Ukraina membuat belanja subsidi dan kompensasi melonjak hingga lebih dari Rp500 triliun. Saat itu, defisit APBN sempat melebar di luar proyeksi awal.
Respons Pemerintah dan Opsi Penyesuaian
Luhut mengisyaratkan bahwa pemerintah tidak tinggal diam. Ia menyebutkan sejumlah opsi tengah dikaji untuk menjaga kesehatan fiskal, termasuk efisiensi belanja kementerian/lembaga dan optimalisasi penerimaan negara. Namun, ia tidak merinci secara spesifik apakah kebijakan penyesuaian harga BBM akan ditempuh.
"Kita harus hati-hati. Semua opsi ada di meja, tapi keputusan harus tepat sasaran dan tidak memberatkan rakyat," kata Luhut. Pernyataan ini menimbulkan spekulasi bahwa pemerintah mungkin akan melakukan realokasi anggaran atau menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) jika tekanan fiskal semakin akut.
Proyeksi Makro dan Kewaspadaan Fiskal
Peringatan dari Ketua DEN ini muncul di saat APBN 2025 tengah dalam masa transisi kepemimpinan. Pemerintah sebelumnya telah menetapkan asumsi harga minyak Indonesia (ICP) dalam APBN di kisaran 82 dolar AS per barel. Jika realisasi harga melampaui asumsi tersebut, postur APBN otomatis akan tertekan.
Ekonom menilai pernyataan Luhut merupakan sinyal kewaspadaan dini. "Ini early warning yang serius. Pemerintah harus punya skenario kontingensi fiskal yang jelas, karena ruang fiskal saat ini tidak seluas beberapa tahun lalu," ujar seorang analis kebijakan publik. DEN sendiri berfungsi sebagai think tank strategis yang memberikan masukan langsung kepada presiden.