Pemerintah Provinsi dan DPRD Kalimantan Selatan resmi menandatangani dukungan pembentukan Calon Daerah Otonom Baru Tanah Kambatang Lima di Banjarmasin, Selasa (5/5/2026). Langkah strategis ini bertujuan mempercepat pemerataan pembangunan di wilayah daratan Kabupaten Kotabaru yang memiliki rentang kendali luas. Ketua DPRD Kotabaru, Suwanti, mengapresiasi dukungan penuh tersebut demi kesejahteraan masyarakat.
BANJARMASIN — Rencana pembentukan Kabupaten Tanah Kambatang Lima mendapat lampu hijau dari Pemerintah Provinsi dan DPRD Kalimantan Selatan. Kepastian ini ditandai dengan penandatanganan dukungan resmi dalam rapat paripurna yang digelar di Banjarmasin, Selasa (5/5/2026).
Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru, Suwanti, yang hadir langsung dalam agenda tersebut menyatakan optimisme tinggi terhadap masa depan wilayahnya. Menurutnya, dukungan dari level provinsi merupakan tonggak krusial bagi legalitas dan percepatan pemekaran daerah tersebut.
Percepat Pemerataan Pembangunan di Wilayah Daratan Kotabaru
Pembentukan Calon Daerah Otonom Baru (CDOB) Tanah Kambatang Lima dinilai bukan sekadar urusan administratif. Langkah ini dipandang sebagai solusi strategis untuk memangkas kesenjangan antarwilayah yang selama ini menjadi tantangan di Kalimantan Selatan.
“Kami mengapresiasi penandatanganan dukungan ini sebagai bagian dari upaya bersama dalam mendorong pembentukan CDOB Tanah Kambatang Lima,” ujar Suwanti di sela-sela kegiatan paripurna tersebut.
Suwanti menekankan bahwa pemekaran ini diharapkan mampu mempercepat pembangunan infrastruktur dan ekonomi secara masif. Selain itu, akses terhadap pelayanan dasar bagi masyarakat di pelosok diharapkan bisa lebih maksimal dan tepat sasaran.
Solusi Atasi Tantangan Geografis dan Rentang Kendali
Wilayah daratan Kabupaten Kotabaru dikenal memiliki tantangan geografis yang cukup kompleks. Rentang kendali pemerintahan yang terlalu luas seringkali menjadi hambatan dalam distribusi pelayanan publik yang cepat dan merata kepada warga.
Kehadiran kabupaten baru diharapkan mampu mendekatkan birokrasi dengan masyarakat setempat. Dengan pusat pemerintahan yang lebih dekat, kualitas pelayanan publik diyakini akan meningkat signifikan dibandingkan saat masih bergabung dengan kabupaten induk.
DPRD Kotabaru kini berharap agar seluruh tahapan pembentukan CDOB ini dapat berjalan mulus sesuai koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sinergi antara seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci utama agar cita-cita pemekaran ini segera terealisasi.
“Dengan dukungan seluruh pemangku kepentingan, diharapkan tujuan pemekaran daerah, yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mempercepat pembangunan, dapat terwujud,” kata Suwanti.