BANJARMASIN — Jamhuri menuturkan penggunaan tanahnya untuk proyek jalan nasional dimulai jauh sebelum pembayaran diminta. Ia menyebut proyek pembebasan lahan di kawasan itu berlangsung sejak 1997-1998, sementara penggunaan tanahnya sendiri tercatat mulai 2002.
"Untuk penggunaan tanah kami itu sejak tahun 2002, namun mulai proyek pembebasan dan lainnya itu sejak 1997-1998," kata Jamhuri kepada detikKalimantan di Banjarmasin, Selasa (20/10/2026).
Tanah yang dipakai berada di Jalan Gubernur Subarjo. Proyek jalan nasional itu dikerjakan Kementerian PUPR melalui PUPR Kalimantan Selatan pada waktu itu.
Jamhuri meminta penggantian sesuai luasan tanah yang digunakan, bukan berdasarkan nilai lama. Ia juga menuntut harga tanah dihitung dengan harga yang berlaku sekarang.
"Kami hanya minta pergantian sesuai dengan luasan tanah kami yang digunakan. Itu sekitar 2,601 meter persegi. Kita minta pergantian harga tanah sesuai dengan harga sekarang," tutur Jamhuri.
Kuasa Hukum Jamhuri, Ahmad Mujahid Zarkasi, menyatakan gugatan sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Martapura. Gugatan tertuju pada Kementerian PUPR, Kepala Balai Jalan Nasional Kalsel, dan turut tergugat Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Pada persidangan pertama dan kedua, pihak Kementerian PUPR tidak hadir di ruang sidang. Baru pada persidangan ketiga Kementerian PUPR hadir dan menjelaskan alasan ketidakhadiran sebelumnya.
"Memang alasannya karena ada kesulitan dalam administrasi oleh pihaknya, sehingga selama dua kali persidangan tidak bisa berhadir. Namun kemarin mereka berhadir dan menunjukan itikad baiknya," ucap Zarkasi.
Zarkasi menegaskan kliennya hanya menuntut hak sesuai tanah yang digunakan Kementerian PUPR. Pihak Jamhuri tidak membebani tergugat dengan kerugian lain di luar penggunaan lahan tersebut.
Jamhuri juga terbuka bila Kementerian PUPR menawarkan negosiasi. Zarkasi berharap institusi itu memenuhi permintaan kliennya dan memberikan hak sesuai kepemilikan tanah.
"Klien kita memang berharapnya dibayar sesuai dengan hak nya, beliau juga terbuka dengan penawaran atau negosiasi dari pihak tergugat," sebutnya.