KOTABARU — Penyerahan SKK dilakukan oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Batulicin, Vina Dwina Yuskin, kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru, Dr. Agung Pamungkas, S.H., M.H. Nilai potensi penerimaan iuran dari 15 badan usaha itu mencapai Rp3.256.668.373.
Melalui SKK, Kejaksaan dapat melakukan upaya hukum sesuai kewenangannya. Langkah itu mencakup teguran, pemanggilan, hingga penyelesaian piutang berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Sanksi Pidana Menanti Perusahaan yang Menunggak
Pasal 55 UU Nomor 24 Tahun 2011 mengatur konsekuensi bagi pelanggaran kewajiban pembayaran iuran sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (1) dan/atau ayat (2). Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 8 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Vina menegaskan tunggakan iuran dapat menghambat pemenuhan hak pekerja atas manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan. Menurutnya, pembayaran iuran tepat waktu adalah tanggung jawab perusahaan.
"Pembayaran iuran tepat waktu merupakan tanggung jawab perusahaan untuk memastikan hak pekerja tetap terlindungi. Melalui sinergi dengan Kejaksaan Negeri Kotabaru, kami berharap penyelesaian piutang semakin optimal dan kepatuhan badan usaha terus meningkat," ujar Vina.
Kejari Kotabaru Siap Tempuh Langkah Hukum
Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru, Dr. Agung Pamungkas, S.H., M.H., menyampaikan dukungannya terhadap upaya BPJS Ketenagakerjaan meningkatkan kepatuhan perusahaan. Pendampingan dan langkah hukum akan dilakukan sesuai kewenangan kejaksaan.
"Kami siap mendukung penyelesaian tunggakan iuran melalui langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Harapannya, perusahaan semakin disiplin memenuhi kewajibannya sehingga perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja dapat berjalan optimal," ungkap Agung.
Kerja sama BPJS Ketenagakerjaan Batulicin dan Kejari Kotabaru diarahkan pada penguatan kepatuhan badan usaha. Target akhirnya: hak pekerja atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan terpenuhi tanpa tertunda.