Pencarian

RDTR Aerocity Banjarbaru Resmi Berlaku: Kawasan Bandara Syamsudin Noor Luas 7.219,99 Hektare Jadi Pusat Pertumbuhan Baru Sampai 2046

Kamis, 03 September 2026 • 20:48:01 WIB
RDTR Aerocity Banjarbaru Resmi Berlaku: Kawasan Bandara Syamsudin Noor Luas 7.219,99 Hektare Jadi Pusat Pertumbuhan Baru Sampai 2046
Suasana kawasan Bandara Syamsudin Noor di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, yang menjadi pusat pengembangan RDTR Aerocity hingga 2046.

BANJARBARU — Kawasan Aerocity yang berpusat di Bandara Syamsudin Noor bukan lagi sekadar wacana. RDTR WP Aerocity yang mencakup sebagian wilayah Kecamatan Landasan Ulin dan Liang Anggang ini dirancang untuk mewujudkan kawasan pusat pelayanan transportasi skala nasional sekaligus permukiman berkelanjutan.

Sekretaris Dinas PUPR Kota Banjarbaru, H. M. Maulana, menyebut posisi bandara sebagai kekuatan utama penggerak kawasan. Menurutnya, sebagai pintu masuk utama Kalimantan Selatan, keberadaan bandara diharapkan mampu menarik investasi dan mendorong perkembangan wilayah sekitar.

Luasan dan Cakupan Wilayah Perencanaan

Dokumen RDTR ini mengatur pemanfaatan lahan seluas 7.219,99 hektare yang tersebar di dua kecamatan. Dalam tataran teknis, aturan ini menjadi instrumen yang memberikan kepastian arah pembangunan jangka panjang di kawasan bandara.

Lebih dari sekadar aturan pemanfaatan ruang, RDTR ini mengintegrasikan sektor transportasi, bisnis, dan hunian dalam satu konsep tata ruang. Arahnya menjadikan kawasan tersebut episentrum pertumbuhan ekonomi baru bagi Kota Banjarbaru.

Target Pertumbuhan 2046 dan Konsep TOD

Pengembangan kawasan ini diarahkan menjadi Central Business District (CBD) Kota Banjarbaru. Rencananya, kawasan ini akan diperkuat dengan konsep Transit Oriented Development (TOD) yang mengintegrasikan berbagai moda transportasi.

“Perkembangannya akan ditunjang oleh konsep TOD, dengan dukungan bandara, BRT serta rencana jaringan kereta api,” jelas H. M. Maulana dalam sosialisasi tersebut.

Konsep TOD ini menjadi pembeda utama dari penataan kawasan biasa, karena menempatkan akses transportasi sebagai poros utama pengembangan kawasan.

Integrasi OSS Jadi Kunci Kemudahan Perizinan

Langkah penting yang tengah berjalan adalah integrasi RDTR ke sistem Online Single Submission (OSS). Proses ini dilakukan dengan pendampingan Kementerian ATR/BPN serta Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.

“Khususnya di kawasan sekitar Bandara, dengan dukungan semua pihak, kami yakin Aerocity akan berkembang menjadi pusat transportasi, pusat ekonomi baru, sekaligus kawasan hunian yang berkelanjutan dan nyaman,” tegasnya.

Integrasi ini dimaksudkan untuk mempermudah proses perizinan dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang ingin menanamkan modal di Banjarbaru. Narasumber lain yang hadir adalah Tenaga Ahli Penyusun RDTR, Nadia Humaida, S.PWK., M.T., yang memaparkan detail konsep tata ruang kawasan.

Dengan berlakunya RDTR hingga 2046, Banjarbaru kini memiliki kepastian hukum dalam menata kawasan Aerocity, menjadikan bandara, jaringan transportasi, pusat bisnis, dan kawasan hunian terpadu dalam satu konsep berkelanjutan.

Follow kalselonline.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: habarkalimantan.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks