Pencarian

BGN Beri Tenggat 10 Agustus 2026 bagi SPPG yang Belum Miliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi

Kamis, 06 Agustus 2026 • 11:28:01 WIB
BGN Beri Tenggat 10 Agustus 2026 bagi SPPG yang Belum Miliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi
Sudaryono menyampaikan tenggat 10 Agustus 2026 bagi SPPG yang belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi dalam konferensi pers di Kementerian Kesehatan.

KALIMANTAN SELATAN — Kebijakan tegas ini disampaikan Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Kesehatan, Kamis (6/8/2026), usai berdiskusi dengan jajaran Kementerian Kesehatan dan para ahli gizi. Pengakuan adanya dapur yang belum bersertifikat ini sekaligus menjadi evaluasi atas operasional program makan bergizi yang tengah berjalan.

“Memang ada beberapa dapur yang belum, ada sudah beroperasi tapi belum ada SLHS-nya. Kami berikan waktu untuk mengurus SLHS-nya sampai dengan tanggal 10,” ujar Sudaryono dalam keterangannya.

Standar Kelayakan Bersifat Mutlak, Bukan Bertingkat

Sudaryono menekankan bahwa penilaian kelayakan SPPG melalui SLHS tidak mengenal kategori baik, cukup, atau kurang. Dalam penerapannya, standar ini hanya mengenal dua pilihan: layak atau tidak layak.

“Dan SLHS ini bukan kok SLHS-nya baik, cukup, atau enggak, ini antara nol atau satu. You memenuhi persyaratan SLHS atau tidak, kalau enggak, tutup permanen,” tegasnya.

Pernyataan ini mengindikasikan perubahan pendekatan pengawasan yang lebih ketat. BGN, menurut Sudaryono, tidak lagi memberi toleransi terhadap dapur-dapur yang sanitasi dan higienisnya di bawah standar. SLHS menjadi prasyarat kelayakan operasional yang tidak bisa ditawar.

Dampak bagi SPPG yang Belum Memenuhi Syarat

Konsekuensi bagi SPPG yang gagal melengkapi SLHS hingga batas waktu yang ditentukan cukup berat. Ancaman penutupan permanen menjadi sinyal bahwa BGN serius menegakkan standar kebersihan dalam penyediaan layanan gizi publik.

Langkah ini diambil di tengah masifnya pembangunan dapur SPPG di berbagai daerah. Sebagian unit yang sudah beroperasi ternyata masih berjalan tanpa kelengkapan administratif dan teknis yang dipersyaratkan, khususnya terkait standar higiene sanitasi.

Diskusi dengan Kementerian Kesehatan dan para ahli gizi disebut menjadi dasar penguatan kebijakan ini. Masukan dari para ahli menjadi bahan pertimbangan BGN dalam memetakan standar kelayakan yang harus dipenuhi setiap SPPG.

Jadwal dan Kewajiban yang Harus Dipenuhi

Para pengelola SPPG yang belum memiliki SLHS kini dihadapkan pada tenggat yang jelas. Batas waktu 10 Agustus 2026 menjadi acuan bagi BGN untuk melakukan evaluasi akhir dan mengambil tindakan terhadap dapur-dapur yang masih belum patuh.

Kebijakan ini sekaligus menjadi peringatan dini bagi pengelola SPPG di seluruh Indonesia untuk segera mengurus perizinan dan memenuhi standar sanitasi sebelum tenggat berakhir. Setelah tanggal tersebut, BGN dipastikan akan melakukan langkah tegas terhadap setiap dapur yang tidak layak beroperasi.

Follow kalselonline.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: nasional.sindonews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks