PELAIHARI — Ratusan pekerja perkebunan dan warga pendatang di Tanah Laut terancam kehilangan akses layanan publik hanya karena status kependudukan mereka tidak tercatat. Kondisi ini menjadi sorotan DPRD Kalimantan Selatan saat menggelar kunjungan kerja ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat pada 16-18 Juli 2026.
Data Kacau, Posyandu Kebanjiran Peserta
Kepala Disdukcapil Tanah Laut Andra Eka Putra mengakui pendataan PNP masih menjadi tantangan besar, terutama di wilayah perkebunan dan daerah terpencil. Dampaknya paling terasa saat pelaksanaan pos pelayanan terpadu (posyandu).
“Jumlah pesertanya jauh melebihi data sasaran karena banyak warga non permanen belum tercatat,” ujar Andra.
Kondisi ini membuat ketersediaan vaksin, vitamin, dan tenaga kesehatan kerap tidak mencukupi. Padahal, posyandu menjadi garda terdepan layanan kesehatan ibu dan anak di tingkat desa.
Perusahaan Akui Pekerja Perantau Ogah Pindah Domisili
Human Resources Development PT Gawi Makmur Kalimantan Hendri Irawan mengungkapkan, banyak pekerja perantau di perusahaannya belum bersedia memindahkan domisili. Alasannya, mereka belum menetap secara permanen di Tanah Laut.
“Pendaftaran sebagai penduduk non permanen menjadi solusi agar keberadaan mereka tetap tercatat dan tetap dapat mengakses layanan publik,” kata Hendri.
Tanpa data PNP yang akurat, pekerja perantau kesulitan mengurus BPJS Kesehatan, mendaftarkan anak ke sekolah, hingga menerima bantuan sosial. Perusahaan pun kesulitan merencanakan kebutuhan tenaga kerja jangka panjang.
DPRD Usul Aplikasi Deteksi Warga Non Permanen
Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel Ilham Noor mengusulkan pembuatan aplikasi khusus untuk mendeteksi status penduduk non permanen. Langkah ini dinilai krusial untuk mendorong masyarakat melaporkan status kependudukannya.
“Jangan sampai ada masyarakat yang tidak bisa dilayani karena status kependudukannya tidak jelas. Ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, bahkan ke depan bisa menjadi peraturan daerah (perda) inisiatif DPRD,” tegas Ilham.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalsel Habib Hamid Bahasyim menambahkan, data PNP penting sebagai dasar perencanaan berbagai layanan publik. “Tanpa data yang akurat, kebutuhan riil masyarakat di lapangan kerap tidak sesuai dengan perencanaan pemerintah,” ujarnya.
Kunjungan kerja Komisi I DPRD Kalsel kali ini melibatkan Disdukcapil, Dinas Pembangunan Masyarakat dan Desa (PMD), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), serta perwakilan perusahaan. Implementasi Permendagri Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran PNP menjadi fokus utama pembahasan.