BANJARMASIN — Tren penurunan harga emas batangan Antam masih berlanjut. Berdasarkan pantauan di laman resmi Logam Mulia Antam, harga emas ukuran satu gram hari ini tercatat Rp2.668.000, turun Rp5.000 dari posisi sebelumnya yang berada di angka Rp2.673.000. Harga buyback pun ikut turun menjadi Rp2.401.000 per gram.
Tiga Hari Berturut-Turut Harga Emas Terkoreksi
Penurunan hari ini melanjutkan tren negatif yang sudah terjadi sejak Kamis (18/6) lalu. Pada hari itu, harga emas Antam ambles Rp30.000, disusul penurunan serupa pada Jumat (19/6). Secara akumulatif, dalam tiga hari terakhir harga emas batangan sudah turun Rp65.000 per gram.
Pergerakan harga ini terjadi di tengah fluktuasi pasar logam mulia global yang masih dipengaruhi oleh sentimen ekonomi makro dan pergerakan dolar AS. Antam sendiri menegaskan bahwa harga emas batangan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Simulasi Harga Buyback dan Pajak yang Wajib Diketahui
Bagi warga Banjarmasin yang berniat menjual kembali emas batangan, harga buyback hari ini berada di level Rp2.401.000 per gram. Namun, perlu dicatat bahwa transaksi buyback dengan nominal di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Besaran pajak untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah 1,5 persen, sementara bagi yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif 3 persen. Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima nasabah.
Daftar Lengkap Harga Emas Antam Hari Ini
Berikut rincian harga emas batangan Antam untuk berbagai pecahan yang berlaku di Banjarmasin dan seluruh Indonesia:
- Emas 0,5 gram: Rp1.384.000
- Emas 1 gram: Rp2.668.000
- Emas 2 gram: Rp5.276.000
- Emas 3 gram: Rp7.889.000
- Emas 5 gram: Rp13.115.000
- Emas 10 gram: Rp26.175.000
- Emas 25 gram: Rp65.312.000
- Emas 50 gram: Rp130.545.000
- Emas 100 gram: Rp261.012.000
- Emas 250 gram: Rp652.265.000
- Emas 500 gram: Rp1.304.320.000
- Emas 1.000 gram: Rp2.608.600.000
Pajak Pembelian Emas Batangan
Untuk pembelian emas batangan, setiap transaksi dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Bukti potong PPh 22 akan diberikan bersamaan dengan pembelian. Informasi ini penting bagi investor di Kalimantan Selatan yang rutin melakukan transaksi emas sebagai instrumen investasi jangka panjang.