KALIMANTAN SELATAN — PT Telkom Indonesia memastikan kasus hukum yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, tidak berdampak pada operasional maupun kelangsungan usaha perseroan. Klarifikasi tegas ini disampaikan manajemen dalam keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis (4/6/2026).
Klarifikasi Manajemen: Kasus Tak Terkait Tugas Komisaris
Senior Vice President Corporate Secretary Telkom, Jati Widagdo, menuliskan bahwa pemberitaan mengenai penetapan tersangka terhadap Silmy Karim tidak ada hubungannya dengan tugas, kewenangan, maupun posisinya di perseroan.
"Informasi yang berkembang dalam pemberitaan tersebut tidak terkait dengan pelaksanaan tugas, kewenangan, maupun posisi yang bersangkutan dalam kapasitasnya di Perseroan," tulis Jati dalam pernyataan resmi, Jumat (5/4/2026).
Telkom menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. "Perseroan selalu menjunjung asas praduga tak bersalah dan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan," imbuh pernyataan tersebut.
Bisnis Tetap Normal, Investor Ditenangkan
Dari sisi bisnis, Telkom memastikan tidak ada dampak material terhadap kinerja perusahaan akibat kasus ini. Manajemen menekankan bahwa seluruh operasional tetap berjalan normal sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG).
"Operasional bisnis Perseroan tetap berjalan secara normal sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik serta tidak terdampak oleh pemberitaan dimaksud," tulis Telkom.
Pernyataan ini menjadi sinyal penting bagi investor bahwa aktivitas emiten telekomunikasi pelat merah tersebut tidak terganggu. Silmy Karim sendiri diketahui menjabat sebagai Komisaris Telkom sejak 2024, namun kasus yang menjeratnya terjadi di luar konteks perseroan.
Kasus OTT di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat itu kini tengah ditangani KPK. Telkom memastikan akan terus mendukung penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.