AMUNTAI — Pemkab HSU memastikan pencairan gaji ke-13 bagi ASN di lingkungannya berlangsung bulan ini. Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp20 miliar untuk 4.508 pegawai.
Jumlah penerima terdiri dari 3.002 PNS dan 1.506 PPPK. Setiap pegawai akan menerima nominal sesuai dengan golongan dan masa kerja masing-masing.
Anggaran Rp20 Miliar untuk 4.508 ASN
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) HSU menyebutkan bahwa dana tersebut sudah masuk dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun ini. Proses administrasi tengah difinalisasi agar pencairan tidak molor.
"Kami targetkan pekan depan sudah bisa ditransfer ke rekening masing-masing ASN," ujar Kepala BKD HSU dalam keterangan resmi, Senin lalu.
Hak Seluruh ASN Tanpa Terkecuali
Pemkab HSU memastikan tidak ada pemotongan atau penundaan pembayaran gaji ke-13. Seluruh ASN, baik yang bertugas di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun di kecamatan dan kelurahan, akan menerima haknya secara bersamaan.
Gaji ke-13 merupakan tunjangan tahunan yang diberikan pemerintah sebagai bentuk penghargaan dan bantuan menjelang tahun ajaran baru atau kebutuhan lainnya. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang gaji dan tunjangan ASN.
Fakta Singkat Gaji ke-13 ASN HSU
- Total penerima: 4.508 ASN (3.002 PNS + 1.506 PPPK)
- Total anggaran: Rp20 miliar
- Waktu cair: Bulan ini, ditargetkan pekan depan
Dengan pencairan gaji ke-13 ini, diharapkan perekonomian lokal di Amuntai dan sekitarnya ikut bergerak. Para ASN biasanya membelanjakan tambahan penghasilan tersebut untuk kebutuhan sekolah anak atau renovasi rumah.
Pemkab HSU mengimbau agar para ASN menggunakan dana tersebut secara bijak. Tidak ada perubahan skema pencairan dibanding tahun sebelumnya, sehingga prosesnya dipastikan berjalan lancar.