BATULICIN — Nama anggota DPRD Tanah Bumbu yang membolos rapat paripurna bakal disebut satu per satu di forum terbuka. Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD setempat, Abdul Rahim, mendesak aturan itu diterapkan kembali demi menjaga marwah lembaga.
Desakan itu disampaikan Abdul Rahim dalam interupsi setelah Rapat Paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Senin (18/5/2026). Politisi PDI Perjuangan itu mengingatkan adanya kesepakatan internal DPRD yang selama ini belum berjalan optimal.
Aturan yang Sudah Disepakati tapi Tak Dijalankan
Dalam interupsinya, Abdul Rahim menegaskan bahwa pengumuman nama anggota yang tidak hadir bukanlah kebijakan baru. Aturan itu sudah menjadi kesepakatan internal DPRD pada rapat sebelumnya.
“Berdasarkan kesepakatan pada rapat sebelumnya, dalam rapat paripurna harus disebutkan nama anggota DPRD yang tidak hadir beserta alasannya,” ujar Abdul Rahim.
Ia menjelaskan, anggota yang berhalangan hadir wajib menyampaikan izin terlebih dahulu kepada Ketua BK. Selanjutnya, pemberitahuan itu diteruskan ke Sekretariat DPRD melalui komisi terkait.
Transparansi Tak Hanya untuk Anggota Dewan
Abdul Rahim juga mendorong keterbukaan serupa diterapkan kepada pihak eksekutif dan Forkopimda. Menurutnya, kepala dinas atau unsur Forkopimda yang tidak bisa hadir dan hanya mengirim perwakilan juga perlu diumumkan secara terbuka.
Langkah itu dinilai penting sebagai bentuk transparansi dan penghormatan terhadap jalannya rapat. “Ini bukan soal siapa yang salah, tapi soal wibawa lembaga,” tegasnya.
Konsekuensi Teguran bagi yang Bolos Enam Kali Berturut-turut
Tak hanya soal transparansi, Abdul Rahim juga mengingatkan adanya sanksi tegas bagi anggota dewan yang tidak disiplin. Anggota yang tercatat tidak hadir tanpa keterangan selama enam kali berturut-turut akan dikenakan teguran resmi.
“Jika ada anggota yang enam kali berturut-turut tidak hadir tanpa keterangan, maka Badan Kehormatan akan menyampaikan surat teguran kepada fraksi yang bersangkutan,” tegas Abdul Rahim usai rapat paripurna.
Langkah ini diambil untuk memastikan fungsi pengawasan dan legislasi DPRD Tanah Bumbu berjalan efektif. Kehadiran anggota dewan menjadi syarat mutlak dalam pengambilan keputusan strategis daerah.