BANJARMASIN — Tidak ditemukan indikasi penyelewengan dalam sidak yang dilakukan Tim Satgas Pengawasan BBM Kalimantan Selatan, Kamis (14/5/2026). Tim gabungan yang terdiri dari TNI, kepolisian, Sekretariat Daerah Provinsi Kalsel, Dinas ESDM, hingga Dinas Perdagangan itu memeriksa sejumlah SPBU di tiga wilayah sekaligus.
Lokasi yang menjadi sasaran sidak antara lain SPBKB AKR Trikora, SPBKB AKR Guntung Manggis, SPBU Landasan Ulin, SPBU Basirih, dan SPBU Gambut. Dari hasil pemantauan sementara, antrean kendaraan terpantau tertib dan tidak ada aktivitas pelangsiran solar subsidi.
Mengapa Satgas Turun ke SPBU Sekarang?
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kalsel Ariadi Noor mengatakan pengawasan ini bertujuan memastikan stok dan distribusi BBM, khususnya biosolar, tetap aman bagi masyarakat. "Kami ingin memastikan pengelolaan BBM, khususnya solar dan biosolar, tersedia dan distribusinya merata. Kami tidak ingin masyarakat menjadi korban penyalahgunaan BBM," ujar Ariadi di Banjarmasin.
Menurutnya, sidak akan terus dilakukan secara berkala, baik terbuka maupun tertutup. Satgas juga menyoroti dugaan pungutan tertentu kepada sopir atau pengguna jasa SPBU yang dinilai dapat membebani masyarakat.
Sistem Barcode Jadi Andalan Pengawasan
Dalam sidak tersebut, tim turut memantau penerapan sistem barcode di SPBU Pertamina. Ariadi menilai penggunaan barcode cukup efektif untuk memastikan distribusi BBM subsidi benar-benar sesuai kebutuhan riil masyarakat.
Pihaknya juga telah memberikan sosialisasi kepada pengelola SPBU agar mematuhi aturan distribusi BBM subsidi. "Kalau ada pelanggaran, tentu sanksinya berat," tegas Ariadi.
Apa Sanksi bagi SPBU yang Kedapatan Langsir?
Meski sidak kali ini nihil temuan, Satgas mengingatkan bahwa pengawasan akan terus diperketat. Tim gabungan akan melakukan operasi serupa secara rutin untuk mengantisipasi penyimpangan di lapangan.
Satgas Pengawasan BBM Kalsel dibentuk untuk memastikan distribusi bahan bakar minyak bersubsidi berjalan tepat sasaran. Langkah ini menjadi krusial mengingat biosolar menjadi komoditas yang rawan disalahgunakan, baik untuk dijual kembali maupun digunakan oleh kendaraan yang tidak berhak.