KALIMANTAN SELATAN — Pengawasan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Sumatera Barat diperketat menyusul temuan indikasi penyalahgunaan di lapangan. Pertamina Patra Niaga bersama Polda Sumbar dan Dinas ESDM Sumbar melakukan sidak ke sejumlah SPBU di Kota Padang untuk memeriksa kesesuaian transaksi, penggunaan QR Code, hingga kondisi sarana prasarana.
Dari hasil pemantauan, tim menemukan kendaraan dengan nomor polisi yang tidak sesuai saat hendak mengisi BBM subsidi. SPBU yang diperiksa menolak melayani kendaraan tersebut karena dinilai tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
Sepanjang 2026, Pertamina Patra Niaga mencatat telah memberikan 31 sanksi kepada lembaga penyalur BBM subsidi di Sumbar. Sanksi diberikan dalam bentuk pembinaan hingga penghentian pasokan sementara bagi penyalur yang terbukti melanggar.
Vice President Corporate Communication PT Pertamina Patra Niaga Kitty Andhora menegaskan pihaknya tidak memberi toleransi terhadap penyalahgunaan BBM subsidi.
"Kami tidak memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan dalam penyaluran BBM Subsidi karena hal tersebut dapat mengurangi hak masyarakat yang seharusnya menerima manfaat," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (8/9/2026).
Selain sanksi kepada penyalur, Pertamina juga mengajukan pemblokiran sekitar 5.000 nomor polisi kendaraan yang terindikasi melakukan pembelian BBM secara berulang. Ribuan nomor polisi lain dengan pola pembelian tidak sesuai ketentuan juga diajukan untuk penghapusan data.
Penguatan tata kelola lembaga penyalur juga dilakukan dengan pengalihan pengelolaan. Sepanjang 2026, tiga SPBU di Sumbar telah dialihkan pengelolaannya berdasarkan rekomendasi dalam surat pembinaan. Dengan tambahan tersebut, total enam SPBU di Sumatera Barat kini telah dialihkan pengelolaannya.
Pengawasan diperkuat melalui pemeriksaan langsung di lapangan dan pemanfaatan sistem digital. Data transaksi dan QR Code digunakan untuk mendeteksi lebih awal pola pembelian yang tidak sesuai ketentuan.
Pertamina mengimbau masyarakat membeli BBM sesuai kebutuhan dan peruntukannya. Jika menemukan dugaan penyalahgunaan atau penyelewengan penyaluran BBM subsidi, laporan dapat disampaikan melalui Pertamina Contact Center 135.
Pengawasan akan terus dilakukan bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk memastikan BBM subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.